Purworejo (BC)-Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kembali mengundang para orang tua atau keluarga dari 37 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Purworejo, yang hingga kini masih ditahan di Malaysia, Kamis pagi (08/03/2018). Pertemuan tersebut dilakukan di Aula Kantor Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo. Para orang tua TKI itu dipertemukan langsung dengan Direktur Utama PT Dian Utama Yogyakarta Darsum.
Pertemuan itu bertujuan untuk mengetahui perkembangan kondisi terakhir para TKI, yang masih tertahan di Imigrasi Malaysia. Isak tangis orang tua pecah saat PT Dian Utama Yogyakarta, memperlihatkan wajah wajah para TKI, melalui foto yang dibawa oleh perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut. Para orang tua itu sangat terharu setelah sekian lama, para TKI itu tak bertemu dan tak bisa berkomunikasi dengan keluarga.
“Kondisi terakhir saat ini, berkas sidik sudah dikirim ke Dewan Pendewa Raya (DP) di tingkat Imigrasi Pusat Putra Jaya. Para TKI akan di BAP, satu-satu. Setelah itu mereka dapat surat pengusikan atau bebas usik, atau bebas tahanan,” ungkap Darsum di hadapan para orang tua.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Kondisi TKI Yang Ditahan Di Malaysia
Lebih jauh dikatakan oleh Darsum, bahwa para TKI itu akan dilepaskan atau dibebaskan setelah selesai pemeriksaan. “Adapun kepulangannya nanti diperkirakan sekitar dua atau tiga minggu lagi, namun demikian kita masih menunggu kepastian kabar dari pihak Imigrasi Malaysia,” katanya.
Pihak perusahaan mengaku akan terus berupaya mendesak kepada pihak Imigrasi Malaysia, agar para TKI bisa segera dikeluarkan, karena mereka telah membayar dendanya oleh sang majikan sebesar 300 ringgit. “Tuntutan kepada majikan tetap wajib memberikan gaji kepada para TKI, selama masih ada ditahanan, dan gaji itu kami minta langsung dikirim ke Indonesia, melalui rekening perusahaan, baru dibagikan ke para TKI setelah bebas,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan mendasar hingga dilakukan penahanan terhadap para TKI, karena adanya perbedaan permit. Dalam permit itu seharusnya oleh perusahaan mitra adalah permit perusahaan A, namun dipekerjakan di perusahaan B. “Jenis sama yaitu manufaktur. Permitnya sama hanya beda tempat kerja,” ujarnya.
Baca juga: TKI Yang Ditahan Di Malaysia Dalam Kondisi Baik
Sebenarnya dari pihak PT Dian Utama Yogyakarta sendiri tak terjadi permasalahan dan aturannya sudah sesuai, serta legal . “KBRI sudah menyampaikan agen tidak salah, yang salah adalah majikan,” tegasnya.
Pihaknya berharap bahwa pihak Imigrasi Malaysia, segera bisa membebaskan para TKI. “Harapanya bisa segera keluar karena hanya tinggal melalui satu tahapan lagi,” ujarnya. (Widarto)
https://www.youtube.com/watch?v=8TxwWVO_o4s