Purworejo | bagelenchannel.com – Satres Narkoba Polres Purworejo, Jawa Tengah, kembali berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat jenis Pil Heximer. Pemuda tersebut berinisial ST (20) warga sebuah desa di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, pada Hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 lalu di Desa Tegal Gondo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
Saat ditangkap ST yang kini sudah menjadi tersangka itu, kedapatan membawa pil berwarna kuning dan terdapat logo huruf mf atau Pil Heximer sebanyak 45 Butir, dalam wadah plastic klip. Lantas ST dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Disampaikan oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, S.H., S.I.K., M.T., melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, S.H., bahwa sebelumnya Satres Narkoba Polres Purworejo mendapatkan informasi adanya orang yang mengedarkan obat jenis pil warna kuning ada logo mf atau sering disebut Pil Heximer, setelah dilakukan penyelidikan Satresnarkoba berhasil mengamankan ST di daerah Butuh.
Lebih jauh dijelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap ST, ditemukan obat jenis pil warna kuning ada logo mf atau sering di sebut pil Heximer sebanyak 45 butir dalam wadah plastic klip serta uang sebesar Rp 150.000.-.
“Menurut keterangan ST uang tersebut adalah hasil penjualan obat jenis pil warna kuning ada logo mf atau sering disebut Pil Heximer sebelumnya, dan saat ini saudara ST sudah diamankan di Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangannya,” Kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa obat jenis pil warna kuning ada logo mf atau sering disebut Pil Heximer sebanyak 45 butir dalam wadah plastic klip serta uang sebesar Rp 150.000.-.
Terhadap ST diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
(Eko Mulyanto)