
Purworejo | bagelenchannel.com – Sebanyak kurang lebih 1.578 botol minuman keras (Miras) yang terdiri dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat di Jalan Proklamasi Alun-Alun Besar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Hari Kamis tanggal 9 Maret 2023. Pemusnahan Miras tersebut dilakukan usai digelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan HUT Ke-61 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) maupun HUT ke-104 Pemadam Kebakaran (Damkar).
Hadir dalam kesempatan itu Perwakilan Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah, FKUB, MUI, TNI, Polri, ASN, Banser, Partai Politik, serta Siswa-Siswi SMA/SMK di wilayah Kabupaten Purworejo.
Pemusnahan Miras secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H. Ribuan botol Miras tersebut merupakan hasil Operasi Satpol PP di sejumlah lokasi sejak bulan November 2022 lalu, hingga bulan Maret 2023.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., mengatakan bahwa Satpol PP dan Damkar memiliki peranan sangat penting untuk mendukung akselerasi pembangunan, termasuk dalam mendukung iklim investasi guna kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tema peringatan kali ini, yaitu Mewujudkan Wilayah Tertib dan Ramah Investasi Melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Perlindungan Masyarakat, dan Pemadam Kebakaran Yang Professional.
Lebih jauh Hj. Yuli Hastuti, S.H., mengingatkan bahwa Aparat Satpol PP dan Damkar rentan dengan gesekan kepentingan dan konflik, karena kinerjanya yang harus berhubungan langsung dengan masyarakat. Namun di sisi lain, juga diperlukan Aparatur Penegak Peraturan Daerah yang tegas dan kompeten, agar wibawa pemerintah senantiasa terbangun.
”Sehingga keduanya harus dikelola dan dikombinasikan secara proporsional sesuai kondisi di lapangan, dengan mengedepankan berbagai pendekatan dan sikap yang humanis,” ujarnya.
Masih menurut Hj. Yuli Hastuti, S.H., bahwa keberadaan Satpol PP, Satlinmas dan Damkar merupakan salah satu potensi Sumber Daya Aparatur yang sangat penting dalam Pemerintahan Daerah. Sebab salah satu urusan wajib pelayanan dasar Pemerintah Daerah yaitu urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, menjadi tanggung jawab Satpol PP dan Damkar.
“Saya berharap momentum ini dapat menyatukan visi dan mengkonsolidasikan penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah. antara lain dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi, membangun strategi pengendalian inflasi, serta menyukseskan agenda Pemilu 2024, agar tercipta kondisi yang aman, tertib, demokratis dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Haryono, S.Sos., M.M., menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga sebagai implementasi dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
(Eko Mulyanto)