
Purworejo | bagelenchannel.com – Kedok aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial AK (22), kini telah terbongkar. Atas kelakuannya tersebut kini Warga Kebumen, Jawa Tengah itu, harus berurusan dengan polisi setelah diduga kuat berhasil menipu seorang perempuan berinisial BS (23) warga sebuah desa di Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya itu kini AK meringkuk di sel tahanan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Disampaikan oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, S.H., S.I.K., M.T., melalui Kapolsek Bayan AKP Ponco Broto, bahwa awal mula perkenalan antara AK dengan BS adalah dari pertemanan di media sosial. Lantas keduanya menjalin hubungan asmara. Dengan modal wajah yang menyakinkan, AK mengaku kepada keluarga korban bahwa dirinya adalah seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Bantul.
Dalam perjalanan hubungan keduanya, AK beberapa kali meminta uang kepada korban dengan alasan untuk berobat orang tuanya dan syarat nikah menjadi istri Polisi serta membeli seragam Bhayangkari dan pindah tugas dari Polres Bantul.
“Kasus penipuan yang dilakukan oleh AK ini terbongkar, setelah orang tua korban curiga terhadap AK yang sering meminta uang kepada anaknya. Sehingga saat AK meminta uang lagi lantas keluarga korban meminta menyerahkan uang secara langsung,” katanya.
Setelah antara AK dan orang tua korban bertemu langsung, diketahui bahwa AK hanya mengaku-aku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polres Bantul. Maka atas perbuatan AK itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayan.
Dengan sigap Unit Reskrim Polsek Bayan langsung melakukan upaya hukum terhadap AK, dengan mengamankan pelaku dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“AK melakukan aksinya tersebut di depan Kantor Pos Bayan, masuk wilayah Desa Basole, Kecamatan Bayan, pada Hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 lalu. Sementara itu AK ditangkap pada Hari Senin tanggal 6 Maret 2023,” kata Kapolsek Bayan AKP Ponco Broto.
Selain uang, korban juga menyerahkan harta bendanya berupa cincin emas dan jumlah kerugian yang dialami korban ditafsir mencapai Rp. 4.950.000.00-.
Dalam perkara ini, AK diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
(Eko Mulyanto)