Purworejo | bagelenchannel.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan puluhan kilogram serbuk mercon dan ribuan selongsong petasan untuk pengungkapan pembuatan petasan siap ledak, baru-baru ini. Dalam melaksanakan giat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu, Polres Purworejo mampu menggagalkan peredaran puluhan kilogram bahan peledak untuk petasan. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 2 orang pelaku beserta barang bukti di dua lokasi berbeda yaitu di sebuah desa di Kecamatan Kemiri dan di sebuah desa di Kecamatan Bruno.
Kedua pelaku tersebut berinisial AS (43) dan AG (27). Kedua pelaku merupakan warga sebuah desa di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Keduanya berhasil diamankan oleh petugas di lokasi yang sama yaitu di rumah AS.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli dan Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus YP mengatakan bahwa polisi melakukan penyelidikan informasi dari warga masyarakat bahwa diduga adanya pembuatan petasan dan peredaran bahan peledak (serbuk mercon) yang dinilai berbahaya di wilayah itu.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada peredaran serbuk mercon dan pembuatan mercon di sebuah desa di wilayah Kecamatan Kemiri, selanjutnya dari hasil penyelidikan bahwa benar adanya peredaran bahan peledak berupa serbuk mercon dan pembuatan ribuan mercon di rumah tersangka AS,” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo di hadapan awak media belum lama ini.
Kapolres Purworejo menambahkan bahwa pada saat penangkapan ditemukan juga barang bukti ribuan petasan siap ledak dan juga puluhan kilogram bahan peledak berupa serbuk mercon.
“Pada saat penangkapan pelaku, kami temukan juga beberapa barang bukti berupa bahan peledak berbentuk serbuk mercon dan ribuan selongsong mercon siap ledak yang disembunyikan di dalam kamar rumah AS, kemudian kami lakukan pengembangan dan kami temukan lagi beberapa barang bukti yang disembunyikan di daerah Bruno,” tambah Kapolres Purworejo.
Lebih lanjut Kapolres Purworejo menjelaskan dari tangan pelaku dapat diamankan beberapa barang bukti berupa 18,7 kg bubuk obat mercon / bahan mercon, 1.092 buah petasan, 2.400 buah petasan renteng, 85 lembar sumbu petasan, 300 buah bahan selongsong petasan siap isi, 5 ikat sumbu petasan dengan masing-masing ikat 50 sumbu petasan, 300 selongsong petasan dan 1 set alat pembuat petasan.
Masih dari penjelasan Kapolres Purworejo bahwa tindakan kriminal ini bukan kali pertama yang dilakukan oleh tersangka AS dan AG. Sebab pada tahun 2009 kedua pelaku pernah melakukan hal serupa kemudian yang kedua mereka lakukan kembali pada tahun 2024, namun aktifitas mereka berhasil diketehui oleh petugas kepolisian.
Pelaku menjelaskan bahwa ia terpaksa melakukan kegiatan terlarang tersebut demi mencukupi kebutuhan pokok keluarga sehari-hari karena tidak ada pemasukan lainnya.
“Saya membuat petasan karena sudah tidak ada pemasukan lainnya, makanya saya terpaksa membuat petasan dan menjual obat mercon untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” ujar AS sambil menyesali perbuatannya.
Atas tindakan berbahaya yang dilakukan itu, AS dan AG, dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Peledak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukum maksimal 20 tahun penjara.
(Eko Mulyanto)