Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2024
  • Maret
  • Ribuan Petasan Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan Oleh Polisi
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Ribuan Petasan Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan Oleh Polisi

Bagelen Channel 30 Maret 2024
Gambar WhatsApp 2024-03-30 pukul 14.48.15_5be2f1d4-min

Purworejo | bagelenchannel.com – Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah, melakukan pemusnahan ribuan petasan hasil dari Operasi Pekat atau Penyakit Masyarakat yang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menindak perjudian, asusila, mercon dan minuman keras. Pemusnahan dilakukan di Pantai Ketawang Indah, Desa Ketawang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Kamis (28/03/2024) siang.

Selama 20 hari Polres Purworejo menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Candi Tahun 2024, terhitung mulai tanggal 06 sampai 26 Maret 2024 Polres Purworejo dapat mengamankan barang bukti berupa 18,5 Kg (delapan belas koma lima kilogram) bubuk bahan peledak, 1.082 (seribu delapan puluh dua) buah petasan, 2.390 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh) buah petasan renteng, 75 (tujuh puluh lima) lembar sumbu petasan, 4 (empat) ikat sumbu petasan dengan masing-masing ikat berisi 50 (lima puluh) sumbu petasan.

Ini merupakan barang bukti dari penyitaan penjualan petasan di wilayah hukum Polres Purworejo, dan dilaksanakan pemusnahan di Pantai Ketawang Indah, Desa Ketawang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Kamis (28/3/2024) siang.

Kasubbagbinops Bagops AKP Purwanto, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Purworejo dalam kegiatan pemusnahan bahan peledak ini menuturkan pemusnahan berlangsung dengan cara burning. Teknik ini dengan membakar bahan baku peledak dengan api. Caranya dengan menaburkan serbuk bahan peledak di tanah lapang untuk dibakar.

“Hari ini Polres Purworejo dibantu oleh Tim Jibom Gegana Polda Jateng melaksanakan disposal berupa bahan-bahan peledak atau dalam hal ini obat mercon jumlahnya seberat 18,5 kilogram dan puluhan petasan siap ledak. Jadi untuk pelaksanaan disposal dilaksanakan dengan cara burning ataupun dengan cara dibakar,” ujar Kasubbagbinops Bagops Polres Purworejo AKP Purwanto, S.H., M.H., di lokasi Pantai Ketawang Indah.

Teknik ini, lebih aman untuk pelaksanaannya. Baik untuk tim peledak maupun warga di sekitar lokasi pemusnahan. Berbeda jika pemusnahan berlangsung dengan ledakan. Hentakan dari ledakan dapat menjadi efek rusak bagi sekitarnya.

“Burning itu dengan cara dibakar dan dilaksanakan penggalian untuk apa istilahnya menaruh bahan peledak tadi yang bentuknya serbuk, kita gali supaya bisa berurutan untuk membakarnya bisa sempurna,” katanya.

AKP Purwanto, S.H., M.H., menjabarkan bahan peledak yang dimusnahkan tergolong low eksplosif. Artinya memiliki daya ledak kecil. Namun tetap berbahaya jika jumlahnya banyak.

Dia mencontohkan kasus ledakan petasan di Kaliangkrik Magelang tahun lalu. Akibat ledakan tersebut satu rumah luluh lantah. Kondisi ini juga terjadi belum lama ini di kawasan Magelang, Jawa Tengah.

“Dalam jumlah sedikit pun, banyak kasus yang terjadi. Misalnya jari – jari putus juga karena mercon banyak sekali kasus, kemudian terakhir monitor di Kaliangkrik Magelang juga menghancurkan rumah, jenisnya hampir sama seperti itu obat pembuat kembang api ataupun istilahnya obat mercon,” ujarnya.

Serbuk bahan peledak ini merupakan sitaan Polres Purworejo dari tersangka AS (43) dan AG (27). Keduanya merupakan warga sebuah desa di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Keduanya menjual bubuk mercon dan petasan siap ledak di rumah tersangka AS (43).

Kapolres Purworejo melalui AKP Purwanto, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan diawali dari laporan warga. Selanjutnya dilakukan penyisiran oleh petugas ternyata benar didapati barang bukti bahan peledak dan petasan siap ledak di rumah tersangka AS (43).

Akibat tindakan berbahaya yang dilakukan pelaku AS (43) dan AG (27), kedua nya di jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Peledak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

(Eko Mulyanto)

Continue Reading

Previous: Operasi Pekat, Polres Purworejo Amankan Ribuan Petasan dan Miras
Next: Peringati Nuzulul Quran 1445 H, Bupati Purworejo Santuni 60 Anak Yatim

Pos Terkait

Gambar WhatsApp 2025-07-10 pukul 13.20.08_4f7fb965
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Mantab, Polres Purworejo Tanam Jagung Serentak Seluas 22.534 Meter Persegi

Bagelen Channel 10 Juli 2025
WhatsApp Image 2025-07-09 at 11.41.08
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bagelen Tanam Jagung di Tlogokotes

Bagelen Channel 9 Juli 2025
Gambar WhatsApp 2025-07-07 pukul 19.58.40_57561e6e
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Ahmad Luthfi Jangan Coba-coba Timbun Bahan Pokok Penting

Bagelen Channel 7 Juli 2025

Tentang Kami

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2025 All rights reserved | MoreNews by AF themes.