
Purworejo | bagelenchannel.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil amankan seorang pemuda berusia 33 tahun yang diduga kuat telah nekat melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, belum lama ini. Korban sebut saja “Bunga” (nama disamarkan) umurnya masih sangat belia baru berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama di Purworejo.
Disampaikan oleh Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., bahwa pelaku berinisial FSWR, belum bekerja, merupakan warga sebuah kelurahan di wilayah Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
“Setelah sekian lama pelaku berkenalan dengan korban, intens ngobrol pas ketemu, kemudian berlanjut melalui chat dan keduanya berpacaran. Dari hubungan inilah kemudian terjadi hubungan selayaknya suami istri beberapa kali hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., pada saat konferensi pers Kamis (09/05/2024) pagi.
Diketahui kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib. Pada saat itu pelaku mengajak korban “Bunga” untuk bermain ke rumah pelaku yang dalam keadaan sepi karena kedua orang tuanya sedang pergi.
“Pelaku mengajak “Bunga” ke rumahnya yang dalam keadaan sepi. Kemudian dengan segala bujuk rayunya, pelaku akhirnya berbuat tercela itu kepada “Bunga” untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Sebelum kejadian ini, pelaku pernah berbuat serupa kepada “Bunga” di bulan Februari 2024 lalu,” jelas Kapolres Purworejo.
Seminggu setelahnya, perbuatan pelaku diketahui oleh ayah “Bunga.” Saat itu ayah “Bunga” memeriksa HP korban dan mencurigai pelaku “FSWR”. Hingga akhirnya “Bunga” mengaku pada ayahnya bahwa “FSWR” merupakan pacarnya dan ia telah berhubungan selayaknya suami istri sebanyak dua kali.
Tak hanya pelaku, petugas Polres Purworejo juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu potong kaos pendek warna putih, satu potong tank top warna hitam putih, satu potong celana dalam warna krem, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu potong kaos panjang warna abu-abu, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu potong miniset warna putih, satu buah krim penghilang mata panda merek true to skin eyes on dan Hasil Visum Et Repertum.
Akibat perbuatannya, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-UndangNomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kejahatan moral terhadap korban anak tentu dapat dicegah diantaranya adalah dengan pengawasan terhadap anak yang lebih proporsional, memberikan bekal ilmu agama yang cukup terhadap anak, mengawasi lingkungan pertemanan anak, serta kontrol penggunaan media sosial oleh anak,” demikian himbauan Kapolres Purworejo.
(Eko Mulyanto)