Purworejo | bagelenchannel.com – Seorang pria asal Kutoarjo berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Kutoarjo setelah mengambil sepeda motor milik tetangganya sendiri pada bulan November tahun 2023 lalu.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., saat konferensi pers pada Sabtu (11/05/2024) sore menjelaskan bahwa pelaku berinisial M, seorang pria berumur 37 tahun yang merupakan warga Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Pelaku merupakan seorang buruh harian, ia melakukan pencurian tersebut di dalam rumah kosong milik almarhum H. Iskandar di Gang Selarik RT 01/RW10, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo,” jelas Kapolres Purworejo.
Berawal dari laporan Dwi Iswanto yang merupakan anak H. Iskandar, melaporkan ke Polsek Kutoarjo bahwa ada tindak pidana pencurian di rumah milik ayahnya. Selanjutnya tim Reskrim Polsek Kutoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya pelaku dapat diamankan.
“Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 18.00 wib, tim Reskrim kami berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian sepeda motor di daerah Kutoarjo. Dimana pelaku merupakan tetangga korban sendiri,” ungkap Kapolres Purworejo.
Pada saat itu pelaku melihat pintu belakang rumah H. Iskandar dalam keadaan rusak sehingga tersangka dapat masuk dengan mudah ke dalam rumah kosong tersebut, dan mengambil sepeda motor yang ada di dalamnya.
Hasil curian tersebut disimpan oleh pelaku di rumahnya selama tiga hari. Rencana motor itu oleh pelaku akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK dan satu unit sepeda motor merk Viar type VIZ tanpa plat nomor, tahun 2014, warna hitam beserta kunci kontaknya.
Di hadapan petugas pelaku mengungkapkan penyesalan atas kejadian yang dilakukannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
“Saya baru satu kali ini melakukan pencurian. Pada saat itu saya khilaf dan saya menyesal serta berusaha tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap pelaku M.
Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Viar seharga sekitar Rp 5.000.000,- dan pelaku dipersangkakan atas tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Tanggung jawab keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab POLRI, melainkan menjadi tanggung jawab kita bersama, dimana peran serta masyarakat sangat diperlukan , minimal tumbuh kesadaran untuk tidak menciptakan adanya keadaan yang menimbulkan kesempatan terjadinya tindak pidana,” pungkas Kapolres Purworejo.
(Eko Mulyanto)