Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2024
  • Mei
  • Tim Polres Purworejo Berhasil Sikat Komplotan Pencuri Kambing Bermobil
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Tim Polres Purworejo Berhasil Sikat Komplotan Pencuri Kambing Bermobil

Bagelen Channel 15 Mei 2024
Gambar WhatsApp 2024-05-15 pukul 11.48.00_ca8a4e0b-min

Purworejo | bagelenchannel.com – Kasus pencurian hewan ternak sedang marak terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Beberapa warga telah mengeluhkan terkait kehilangan hewan ternak kambing saat malam hari. Polres Purworejo cepat merespon dan segera melakukan operasi hingga berhasil meringkus salah satu komplotan pencuri sepesialis hewan ternak khususnya kambing.

Disampaikan oleh Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Y.P., S.H., M.H., pada saat konferensi pers Senin (13/05/2024) pagi bahwa ada beberapa warga yang melaporkan ke pihak Kepolisian baik Polsek jajaran maupun Polres Purworejo perihal kehilangan hewan ternak kambing.

“Kami mendapat beberapa laporan kehilangan hewan ternak, salah satunya adalah Suwito (52) warga Desa Kaliwatukranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo telah kehilangan 2 ekor kambingnya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 kurang lebih pukul 03.00 Wib,” ungkap Kapolres Purworejo.

Lebih jauh dijelaskan, secara kronologis, pada saat itu korban sedang beristirahat di dalam rumah. Sekitar pukul 03.00 Wib korban mendengar suara asing yang diikuti suara kambing. Merasa curiga korban lantas keluar untuk mengecek kandang kambing miliknya yang berada di samping rumah.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata dua ekor kambing jawa jenis kelamin jantan dan betina bulu hitam kombinasi putih milik korban telah raib digondol pelaku dan mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,-.

“Menurut keterangan korban, pada saat kejadian korban melihat mobil jenis mini bus warna putih yang diduga membawa kambingnya sedang melaju ke arah selatan sudah berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban. Selanjutnya pelapor memberitahu saksi Untung yang pada saat itu sedang mancing di dekat lokasi kejadian, namun kehilangan jejak pelaku,” terang Kapolres Purworejo.

Setelah mendapat laporan, Tim Reskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui sebanyak empat orang menjadi pelaku dalam pencurian tersebut.

Tiga pelaku dapat diamankan yaitu Srw (38) warga sebuah desa di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Amr (26) warga sebuah desa di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo dan Bo (38) warga sebuah desa di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Sedangkan satu pelaku masih dalam pencarian petugas.

Dari ketiga pelaku yang berkerja sebagai petani, dalam melancarkan aksinya memiliki peran masing-masing. Bo bertugas menuntun kambing dari kandang ke mobil, Srw bertugas mengambil kambing dari kandang dengan cara membekam mulut kambing dan Amr bertugas sebagai driver mobil.

“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan modal menyewa mobil dan jalan-jalan mencari sasaran di desa-desa, selanjutnya pada malam hari kelompok pelaku tersabut melakukan aksi pencurian ternak kambing,” jelas Kapolres Purworejo.

Setelah dilakukan penyidikan ternyata kelompok pencuri ternak tersebut telah melakukan beberapa pencurian kambing sebanyak 24 ekor di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yakni di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Desa Kaliwatu Kranggan (Butuh), Desa Wanurejo (Kemiri), Desa Kalimeneng (Kemiri), Desa Kroyo (Kemiri), Desa Samping (Kemiri), Desa Wonosuko (Kemiri), Desa Kedungpomahan (Kemiri), Desa Clapar Kidul (Kemiri), Desa Rowobayem (Kemiri), Desa Pekem (Gebang) dan Daerah Mirit Kebumen.

Dari keterangan para pelaku hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membayar hutang dan untuk berfoya-foya.

Patugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain satu unit mobil merek Daihatsu Xenia Nopol AA-1663-DL warna putih, satu unit mobil merek Toyota Avanza Nopol : AA-1768-SL warna abu – abu, satu buah terpal dan uang tunai Rp.700.000,-.

Akibat dari tindakan kriminalnya pelaku dipersangkakan atas tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 1, 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. 

(Eko Mulyanto)

About the Author

Bagelen Channel

Administrator

Bagelen Channel » Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Yuli Hastuti Antar Jamaah Calon Haji Purworejo ke Asrama Haji Donohudan
Next: Empat Kali Mencuri Motor, Akhirnya HM Ditangkap Polisi

Pos Terkait

WhatsApp Image 2025-12-07 at 05.32.49
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Pemanfaatan Lahan Belasan Hektar, Pemkab Purworejo Jalin MoU dengan PT Mahardika Adidaya, Optimalkan Aset Daerah untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Bagelen Channel 7 Desember 2025 0
WhatsApp Image 2025-12-07 at 05.32.19
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Siap Hadapi Tantangan Global, Pemkab Purworejo Dorong Penguatan Kelembagaan Forum UMKM

Bagelen Channel 7 Desember 2025 0
WhatsApp Image 2025-12-07 at 05.31.43
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Dion Lepas Kontingen KORMI Kabupaten Purworejo, Ikuti FORDA Tingkat Jateng 2025

Bagelen Channel 7 Desember 2025 0
  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2025 All rights reserved | MoreNews by AF themes.