
Semarang | bagelenchannel.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Endi Faiz Effendi, S.Pi., M.A., sebagai Penjabat Sementara atau Pjs Bupati Purworejo. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 100.2.1.3-3803 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Kamis 19 September 2024. Sementara itu untuk upacara pengukuhan dilaksanakan di Wisma Perdamaian Semarang, pada Selasa (24/09/2024).
Pengukuhan ditandai dengan penyematan tanda jabatan dan diserahkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana kepada Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi, S.Pi., M.A. Upacara pengukuhan dilakukan bersama dengan Pjs Bupati Pemalang, Kebumen, Pekalongan, Walikota Surakarta dan Magelang, serta perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Temanggung.
Endi Faiz Effendi, S.Pi., M.A., merupakan Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah di Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dirinya akan aktif menjabat Pjs Bupati Purworejo mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 menggantikan sementara bupati definitif yang sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk berkampanye di Pilkada 2024.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, bahwa bupati yang maju pilkada memang harus meninggalkan jabatannya untuk sementara. Sedangkan Penjabat Sementara Bupati tidak akan lama dalam menjabat, hanya selama pelaksanaan kampanye.

“Penjabat sementara ini tidak boleh lama-lama, hanya selama pelaksanaan kampanye. Nanti pada saatnya kampanye selesai akan diserahkan lagi kepada pejabat definitif,” katanya.
Nana Sudjana berharap seluruh Pjs Bupati/walikota untuk segera melaksanakan tugas dan berpedoman pada aturan kewenangan yang berlaku selaku Pjs.
“Saya minta ikuti aturan yang ada dan dipelajari kembali nanti. Mulai besok sudah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Ada beberapa tugas utama Pjs Bupati/Walikota yang diamanahkan Mendagri, diantaranya memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, memelihara ketertiban dan ketentraman serta memfasilitasi pilkada dan netralitas ASN. Kepada para bupati yang cuti, dirinya berpesan agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye dan kontestasi pilkada ini.
Sementara itu untuk jabatan ketua TP PKK tidak diserah terimakan kepada istri Pjs, akan tetapi akan diserah terimakan kepada istri Sekda.
(Eko Mulyanto)