
Bener | bagelenchannel.com – Sebidang tanah wakaf telah dilakukan Pelepasan Hak atas Tanah dan Pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener senilai Rp 576.540.030. Pelaksanaannya di Serambi Masjid Nurul Huda Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (8/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Kemenag Kabupaten Purworejo, BWI (Badan Wakaf Indonesia), Camat Bener, Kepala Desa Wadas, Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo, BRI KC Purworejo dan BRI KCP Maguwoharjo, Polsek Bener, BBWS SO, dan Pihak Yang Berhak (PYB).

Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Andri Kristanto, menyampaikan progress Pelepasan Hak atas Tanah dan Pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener yang sudah di penghujung selesai.
“Kami mengapresiasi kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam terselesaikannya Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dan sudah ditunggu proyek baru selanjutnya,” kata Andri Kristanto.
Sementara itu, dari pihak Kemenag Kabupaten Purworejo dan BWI memberikan pesan kepada Pihak Yang Berhak untuk memanfaatkan Uang Ganti Kerugian guna kemakmuran umat dan masjid, bukan untuk kepentingan ego sektoral, mengingat bidangan yang dilepaskan adalah tanah wakaf.
Selaku PYB Tanah Wakaf, M. Bahrudin, Ponijo, dan H. Abdul Ngafıp, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pelaksana Pengadaan Tanah dan instansi-instansi terkait atas terealisasinya pembayaran UGK serta tanah pengganti wakaf tersebut.
(Eko Mulyanto)