Purworejo | bagelenchannel.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Arifatul Choiri Fauzi memberikan perhatian khusus terkait kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Arifatul Choiri Fauzi berkunjung ke Purworejo untuk bertemu korban, pada Senin (11/11/2024). Pemerintah Kabupaten Purworejo, Kapolres Purworejo dan Kajari Purworejo di Aula DPPPAPMD Kabupaten Purworejo memberikan penjelasan kasus tersebut kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Arifatul Choiri Fauzi. Hal itu dilakukan guna mendapatkan konstruksi kejadian dan penanganannya secara utuh.
“Terkait kasus ini, karena korban statusnya masih di bawah umur, Pemerintah Kabupaten Purworejo berupaya memberikan fasilitasi sesuai kapasitas kami,” kata Pj Sekda R Achmad Kurniawan Kadir, M.P.A.
Kepala DPPPAPMD juga melaporkan bahwa pendampingan terus dilakukan melalui UPT PPA sejak mendapatkan informasi atau laporan peristiwa tersebut di bulan Januari 2024 sebelum kasus ini sempat viral di bulan Oktober 2024 kemarin. Sementara dari sisi hukum, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses hukum tidak pernah berhenti sejak ditangani kepolisian baik Polres Purworejo maupun saat ini di Polda Jawa Tengah.
Arifatul Choiri Fauzi, berharap kasus ini diproses secara transparan dan sesuai peraturan yang ada.
“Kami benar-benar berharap kasus ini diusut secara tuntas, termasuk ketika jika ada memang pelaku lain yang terlibat,” harapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila melihat, mendengar atau mengalami kekerasan, terutama kekerasan seksual, dimohon untuk tidak ragu-ragu menyampaikan atau melaporkan kepada kepolisian.
Saat di depan awak media, Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan bahwa kedatangannya adalah sebagai bentuk kehadiran negara untuk menemui, menggali informasi dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta hak-haknya juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pihak nya bersama instansi terkait tidak akan gegabah atau ‘grusa-grusu’ menyimpulkan dan mengambil tindakan sebelum semuanya jelas. Menurutnya, korban dalam kondisi baik dan sehat, serta mendapatkan pendampingan dari UPT PPA Kabupaten Purworejo dan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah.
(EKM)