Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2025
  • April
  • Diduga Kuat Korupsi Milliaran Rupiah, Bos Properti Purworejo Ini Jadi Tersangka
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Diduga Kuat Korupsi Milliaran Rupiah, Bos Properti Purworejo Ini Jadi Tersangka

Bagelen Channel 30 April 2025
Gambar WhatsApp 2025-04-30 pukul 10.29.00_6213ef04

Purworejo | bagelenchannel.com – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank BPR Purworejo terkait proses pengajuan dan realisasi kredit pada 13 debitur, yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/04/2025) sore, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2020. Lokasi tindak pidana korupsi berada di kantor Perumda Bank BPR Purworejo, Jalan Brigjen Katamso Nomor 51.A, Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Modus operandi yang digunakan tersangka, berinisial II (52 tahun), Direktur PT Puriland Development Indonesia, adalah dengan memanfaatkan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara dalam pengajuan kredit pembelian rumah. Dengan modus ini, tersangka melakukan berbagai pelanggaran, seperti pengajuan debitur fiktif, penggunaan jaminan ganda ke bank lain, penggunaan aset yang bukan miliknya sebagai agunan, dan penjualan kembali aset jaminan kredit tanpa sepengetahuan bank.

“Sebanyak 48 orang saksi telah diperiksa, terdiri atas 17 saksi dari internal manajemen Bank BPR Purworejo dan 31 saksi dari pihak eksternal,” ujar Kapolres.

Dalam proses penyidikan, Polres Purworejo juga melibatkan auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil audit menyatakan kerugian negara sebesar Rp 3.416.343.000.

Barang bukti yang disita antara lain 13 dokumen kredit, dokumen peraturan kredit perumahan, uang tunai Rp 90,355 juta, empat kavling tanah dan bangunan di Triwidadi, Bantul, serta tiga sertifikat hak milik (SHM) perumahan di Green Pajangan, Bantul.

“Dari hasil penyitaan, penyidik telah melakukan asset recovery dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,09 miliar,” tambah Kapolres.

Tersangka II dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Purworejo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi keuangan negara.

(BC/EM)

Continue Reading

Previous: MORAZEN Yogyakarta Rayakan Semangat Kartini Dengan Kontes Foto dan Kolaborasi Bersama Instaperfect Kulonprogo

Pos Terkait

KARTINI-Room-Package-1-2
  • Berita
  • Kabar Purworejo

MORAZEN Yogyakarta Rayakan Semangat Kartini Dengan Kontes Foto dan Kolaborasi Bersama Instaperfect Kulonprogo

Bagelen Channel 22 April 2025
Gambar WhatsApp 2025-04-20 pukul 23.15.51_db041343
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Dilepas Bupati 370 Personil TNI YONIF 412 Bertolak ke Kongo

Bagelen Channel 21 April 2025
Gambar WhatsApp 2025-04-04 pukul 04.17.08_022ed667
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Satresnarkoba Polres Purworejo Berhasil Ungkap Peredaran Sabu

Bagelen Channel 4 April 2025

Tentang Kami

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2025 All rights reserved | MoreNews by AF themes.