Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2025
  • Maret
  • Polres Purworejo Berhasil Amankan 52 Kg Bubuk Petasan
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Polres Purworejo Berhasil Amankan 52 Kg Bubuk Petasan

Bagelen Channel 27 Maret 2025 2 minutes read
Gambar WhatsApp 2025-03-27 pukul 08.34.10_53cb8dcf

Purworejo | bagelenchannel.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran bubuk petasan dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial S (27), warga sebuah desa di Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berhasil ditangkap pada Kamis (06/03/2025) sekitar pukul 23.30 WIB atas kepemilikan dan penjualan bahan peledak ilegal. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 52 kilogram bubuk petasan yang disembunyikan di sebuah rumah semi jadi milik rekannya, N.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Rabu (26/03/2025) sore, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan bubuk petasan di daerah Bruno.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, tim langsung melakukan tindakan di lokasi. Pelaku sempat mengelak dan mengatakan barangnya sudah habis. Namun, setelah pendalaman lebih lanjut, ditemukan bubuk petasan seberat 52 kilogram yang disimpan dalam karung dan ditutupi tumpukan kayu,” ungkap Kapolres.

Selain bubuk petasan, polisi juga menemukan 11 petasan siap ledak, bubuk belerang, 60 selongsong petasan, serta peralatan lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan, S mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Ramadan 2024. Ia meracik bubuk petasan sendiri setelah belajar dari video di YouTube dan mendapatkan bahan bakunya secara online melalui marketplace. Bubuk petasan tersebut dijual dengan harga Rp 180 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram secara langsung dari mulut ke mulut.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Guna menghindari bahaya ledakan, Polres Purworejo berkoordinasi dengan tim Jibom Brimob Polda Jateng untuk memusnahkan 51 kilogram bubuk petasan dengan metode disposal, sementara 1 kilogram lainnya dikirim ke laboratorium kriminalistik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan, terutama yang dibuat secara ilegal, karena selain berbahaya, hal ini juga melanggar hukum.

(EM)

About the Author

Bagelen Channel

Administrator

Bagelen Channel » Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Pegawai Non ASN, Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Bakal Dapat THR Dari Pemkab Kebumen
Next: Buka Bersama Awak Media, Bupati Apresiasi Kinerja Perumda Air Minum Tirta Perwitasari

Pos Terkait

f8a6662a-9108-455a-bfd7-4942d09f8880
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Pelarian RDA Berakhir di Tangan Polisi, Topi Hitam Tertinggal di Atap Rumah

Bagelen Channel 21 Mei 2026 0
WhatsApp Image 2026-05-21 at 08.05.57
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Terima Hibah Rampasan KPK Senilai Rp 1,9 Miliar, Pemkab Purworejo Siap Manfaatkan untuk Dukung Layanan Publik

Bagelen Channel 21 Mei 2026 0
WhatsApp Image 2026-05-21 at 07.59.42 (1)
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Panen Jagung Serentak Polres Purworejo, Dipusatkan di Grabag

Bagelen Channel 21 Mei 2026 0
  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2026 All rights reserved | MoreNews by AF themes.