Saat ini pasti sudah banyak yang tahu tentang Pers kan? Menurut wikipedia, Pers sendiri adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pers secara resmi diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang di dalamnya mengandung 10 bab dan 21 pasal yang berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers.
Nah bagi kalian yang ingin tahu lebih detail isi dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers? Di sini Bagelen Channel membagikannya dari sumber (www.setneg.go.id). Kalian bisa lihat di bawah ini:
[gdwpm id=”0B9e4an-qInEAdUFEU05jQXVnSVE” w=”600″ h=”700″]
Kalian juga bisa mengunduh file Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam bentuk file pdf di bawah ini:
[su_button url=”https://docs.google.com/uc?id=0B9e4an-qInEAdUFEU05jQXVnSVE&export=view” target=”blank” style=”flat” icon=”icon: file-pdf-o”]Unduh[/su_button]