

Purworejo (BC)-Gugatan yang dilakukan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) eks Alun-alun Besar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang saat ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Purworejo, tak menyurutkan, upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, untuk terus melakukan penataan kota, khususnya Kawasan Alun-alun Besar Kabupaten Purworejo.
Sehingga Pemkab Purworejo mengambil kebijakan tegas terkait dengan deadline pendaftaran para PKL eks Alun-alun Besar Kabupaten Purworejo, yang belum melakukan pendaftaran masuk ke areal Romansa Kuliner Purworejo (RKP) hingga batas waktu yang telah ditentukan pada tanggal 21 Februari 2018 lalu. Kesempatan tersebut hanya dimanfaatkan oleh 21 orang dari 49 PKL eks Alun-alun Besar Kabupaten Purworejo yang terdaftar di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinas KUKMP) Kabupaten Purworejo. Sebanyak 21 PKL tersebut yang bersedia masuk ke RKP dan sekarang telah membuka lapak di lokasi RKP.
Baca juga: Romansa Kuliner Purworejo Siap Ditempati PKL Alun-alun
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Pemkab Purworejo Agus Ari Setiyadi, S.Sos, dalam siaran persnya yang diterima Redaksi Bagelen Channel siang ini, Kamis (01/03/2018).
“Terkait dengan habisnya masa tenggat waktu yang telah diberikan maka Pemkab Purworejo mengambil keputusan, kesempatan bagi 28 PKL eks Alun-alun Besar Kabupaten Purworejo lainnya yang belum mau masuk RKP, sudah dinyatakan ditutup. Artinya, mereka sudah dianggap tidak memiliki hak lagi untuk menempati shelter-shelter yang ada di RKP,”demikian tandasnya.
Baca juga: Terkait Relokasi PKL Alun Alun Purworejo Gugat Bupati
Lebih jauh dijelaskan bahwa 28 shelter yang belum terpakai, Pemkab Purworejo menawarkan tempat itu kepada PKL Pagi Alun-alun Besar Kabupaten Purworejo, yang saat ini berada di seputaran Taman Bermain Anak (TBA) Purworejo. Pendataannya telah dimulai sejak hari Selasa (27/02/2018) lalu. Sesuai dengan SK Kepala Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo, jumlah PKL Pagi Alun-alun Besar Kabupaten Purworejo sejumlah 23 PKL.
Dari hasil pendataan yang dilakukan, tercatat ada 14 PKL sesuai SK, yang masih berdagang di Kawasan TBA Purworejo. Sedangkan sisanya, akan kembali didata apakah memang sudah tidak berjualan atau sedang libur sementara. Apabila sudah selesai diverifikasi, baru akan diproses untuk masuk ke RKP. (Eko Mulyanto/Widarto)