Purworejo | bagelenchannel.com – Di hadapan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Purworejo, Ketua Pengelola Panti Rehabilitasi Sosial Plandi (PRSP) Endah Sisworini, mengaku meminta perpanjangan waktu, karena pihaknya belum selesai membangun tempat relokasi yang ada di Desa Wangunrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pengerjaan bangunan dengan dana terbatas dan mengandalkan dana pribadinya itu diperkirakan baru dapat selesai bulan Juli 2018.
“Atas pertimbangan kemanusiaan kami mohon perpanjangan waktu sampai panti yang baru bisa ditempati,” katanya.
Lebih jauh Endah Sisworini menjelaskan, bahwa saat ini terdapat 68 penghuni PRSP, dari berbagai daerah yang ditangani dengan mengandalkan dana yayasan dan donatur. Mereka sangat membutuhkan penanganan khusus.
“Kami berterima kasih atas perpanjangan yang diberikan hingga akhir Juli 2018. Pihak desa di tempat yang baru, sudah menyetujui pembangunan panti dan Insya-Allah bulan Juli 2018 mendatang sudah selesai,” imbuhnya.
Pada akhir pertemuan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Purworejo Thohari bersama anggota Komisi D DPRD Purworejo yang hadir, mengapresiasi kepada kedua belah pihak yang dapat saling terbuka dalam pertemuan itu, khususnya keikhlasan Pemerintah Desa Plandi, yang telah kembali memberikan toleransi waktu hingga akhir bulan Juli 2018 mendatang.
Baca juga: Batas Waktu Pengosongan Panti Plandi Diperpanjang 3 Bulan
Selain meminta menuangkan hasil pertemuan dengan berita acara, Thohari juga meminta agar kedua belah pihak tidak lagi memperpanjang masalah. Pihaknya juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Sosial agar dapat memantau perkembangan PRSP.
“Dari masalah ini kita dapat belajar banyak hal terkait pengelolaan panti yang perlu pembenahan. Dinas sosial harus lebih berperan melakukan pendampingan dan melakukan pemantauan,” tandasnya.
(Widarto)