
Gedung bekas SD di Plandi kini ditempati oleh Panti Rehabilitasi Sosial Plandi (wid)
Purwodadi | bagelenchannel.com – Keputusan Pemerintah Desa Plandi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang tidak lagi mengijinkan perpanjangan kontrak penempatan Panti Rehabilitasi Sosial Plandi (PRSP), sudah menjadi keputusan bulat bersama antara Pemerintah Desa Plandi bersama warga masyarakatnya. Pihak Pemerintah Desa Plandi berencana akan mengubah lokasi panti yang menempati tanah desa itu, untuk dimanfaatkan sebagai lokasi badan usaha milik desa (Bumdes).
Kepala Desa Plandi Suhartono, saat ditemui di kantor desa setempat menjelaskan, bahwa panti hadir dan berdiri di Desa Plandi pada tahun 2012, namun secara resmi beroperasi pada awal tahun 2013.
“Awalnya pegawai Puskesmas Bragolan, ada Pak Suyadi, bersama pegawai Dinsos Pak Jakfar, dan sejumlah tokoh lain merintis dan mendirikan panti sosial gangguan jiwa ringan dan sedang, bukan berat. Karena merintis maka pihak desa meminjamkan gedung bekas sd tanpa bayar kontrak, selama 5 tahun. Barulah setelah 5 tahun berjalan bisa dibahas lagi untuk kelanjutannya,” ungkapnya, Kamis (05/04/2018).
Pada saat itu pihak desa mengaku senang dan berharap, keberadaan panti jika berkembang akan bisa membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat.
“Namun seiring berjalannya waktu ternyata tidak. Malah gangguan jiwa beratpun ternyata diterima di panti itu, kadang ada yang lepas dan mengganggu, lalu kami usul untuk dipagar. Tak hanya itu, masalah warga panti yang meninggal dan dikubur di Desa Plandi juga menuai pro dan kontra, banyak pengaduan warga, yang masuk ke desa,” katanya.
Mendekati habis masa kontraknya, yang jatuh pada bulan Januari 2018 lalu, pihak panti meminta ada perpanjangan kontrak. Namun aspirasi masyarakat Desa Plandi menolak untuk diperpanjang.
“Banyak masukan agar tidak diperpanjang, lalu kami bentuk tim khusus untuk membahas soal panti itu. Hasilnya tim tidak memperpanjang kontrak, dan masa kontrak habis pada tanggal 9 Januari 2018 lalu,” jelasnya.
Untuk memberikan toleransi untuk mengurus kepindahan panti, pihak desa memberikan kelonggaran waktu hingga akhir bulan April 2018 mendatang. Toleransi waktu itu diputuskan pada rapat bersama tim pada bulan November 2017 lalu.
“Ada waktu enam bulan persiapan pindah saat itu, jika sampai bulan April 2018 ini, namun waktu itu tidak dimanfaatkan secara maksimal,” imbuhnya.
“Kita juga telah mengumpulkan warga bersama muspika, dan diberikan toleransi, sambil menunggu lokasi pindah siap yaitu dengan menempati bangunan bekas SD Desa Mangunan, Kecamatan Banyuurip,” terangnya.
Penempatan bangunan bekas SD itu ternyata tidak jadi, lantaran harus membangun atap yang jebol. Pihak panti akan membangun gedung baru di lokasi lain, yang masih berada di Desa Mangunan.
“Pada bulan Maret 2018 pihak panti meminta perpanjangan, dan hanya secara lesan, tidak dengan melalui administrasi. Lalu Kami diundang Dinsos untuk mediasi bersama, dimana pihak panti meminta diperpanjang selama satu tahun,” katanya.
“Tapi kami tidak bisa memutuskan, karena sudah menjadi kesepakatan tim. Dimana di Bulan Juni 2018 mendatang, anggaran dana turun dan lokasi itu akan dibuat Bumdes Makmur Sejahtera Pertanian Terpadu. Dimana dalam bumdes itu ada pertanian, peternakan, perikanan dan lain sebagainya. Hal itu lebih bisa dimanfaatkan oleh warga Desa Plandi,” ujarnya.
Baca juga: Kontrak Habis Panti Rehabilitasi Sosial Plandi Terancam Terlantar
Lebih jauh dijelaskan bahwa pihak desa kembali mengundang pihak panti dan tim untuk membahas persoalan itu, namun pihak panti tidak datang. Dengan ketidak hadiran pihak panti itu, pemerintah desa bersama warga akhirnya menyepakati, pihak panti harus mengosongkan panti hingga akhir bulan April 2018.
“Itu sudah keputusan bersama dari tim, bukan saya pribadi. Kami sudah berikan waktu tambahan sekitar 3 bulan. Ya, mau tidak mau akhir April 2018 harus kosong,” tegasnya.
(Widarto)