Purworejo | bagelenchannel.com – Terkait dengan rencana pembangunan menara telekomunikasi atau tower di Dusun Kemantren Lor, Desa Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, oleh PT Komet Infra Nusantara, pihak pemrakarsa harus telah menyelesaikan semua jenis perijinan yang ada sebelum pelaksanaan konstruksi menara dimulai.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lilos Hapsarasto, SSos, MM, saat menghadiri pertemuan dalam rangka uji substansi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) pembangunan tower di Dusun Kemantren Lor, Desa Gebang, Kecamatan Gebang belum lama ini.
Selain itu Lilos Hapsarasto, SSos, MM, juga meminta kepada pihak pemrakarsa tentang perlunya penjelasan lebih detail mengenai dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh adanya pembangunan menara kepada masyarakat.
“Perijinan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan konstruksi menara dimulai. Kami juga minta tentang penjelasan lebih detail mengenai dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh adanya pembangunan menara,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Bidang Komunikasi, Informasi dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo Fithri Edhi Nugroho, SE, MM. Ia menegaskan agar pembangunan menara telekomunikasi itu harus selesai terlebih dahulu dalam perijinannya sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
“Sehingga diharapkan untuk tidak melakukan aktifitas apapun sebelum semua perijinan dikantongi oleh pemrakarsa,” tegasnya.
Lebih jauh Fithri Edhi Nugroho, SE, MM, menyampaikan bahwa dalam hal tata ruang secara prinsip pembangunan menara tidak bermasalah. Karena Dusun Kemantren Lor, Desa Gebang, Kecamatan Gebang, termasuk lokasi yang aman untuk mendirikan menara secara konvensional sesuai dengan zonasi yang ada pada Peraturan Bupati Purworejo Nomor 106 Tahun 2017 tentang Penyediaan Menara.
“Diharapkan dengan pembangunan dan operasional menara telekomunikasi milik PT. Komet Infra Nusantara dapat memberikan kontribusi positif kepada warga sekitar dan umumnya masyarakat di Kabupaten Purworejo,” imbuhnya.
Sementara itu Site Acquisition Supervisor dari PT Komet Infra Nusantara Widiatmoko memaparkan bahwa terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan sebelum pembangunan menara telekomunikasi dimulai.
“Kami harus melakukan survey lokasi, melakukan perijinan dan sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar menara,” katanya.
Pada sosialisasi tersebut juga disampaikan isu-isu yang sering meresahkan masyarakat seperti adanya radiasi dari menara telekomunikasi, bahaya tersambar petir, serta robohnya menara.
“Namun setelah Kami memberikan penjelasan mengenai keamanan, perawatan dan jaminan pada menara, masyarakat pun menyetujui pembangunan menara. Saat ini perijinan pembangunan menara sedang dalam proses dan rencananya pembangunan akan selesai pada bulan Juli 2018 mendatang,” paparnya.
Dukungan juga datang dari perwakilan dan perangkat Desa Gebang serta Camat Gebang Drs. Sigit Hariyadi. Pada kesempatan itu Drs. Sigit Hariyadi berharap dengan pembangunan menara telekomunikasi tersebut dapat mempermudah komunikasi dan mendukung pelayanan dalam bidang telekomunikasi di wilayahnya. (Eko Mulyanto)