Purworejo | bagelenchannel.com – Bertepatan dengan hari pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2018, maka tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Hal itu sebagai tindak lanjut atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Mengacu pada Kepres tersebut, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, agar memerintahkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pilkada itu.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Purworejo Agus Ari Setiyadi, SSos, melalui siaran persnya yang diterima redaksi, Selasa (26/06/2018). Dalam pesannya agar ASN senantiasa menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Selain itu, kami meminta kepada setiap OPD agar tetap menjaga keamanan kantor dan kondusifitas aktifitas kerja,” katanya.
(Widarto)