Purworejo | bagelenchannel.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin (02/07/2018) malam. Razia perdana pasca libur lebaran itu menyasar dua tempat hiburan malam.
Diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo, SSos, MSi, bahwa razia miras dilakukan di tempat hiburan Karaoke Niten dan Batoh. Di kedua lokasi itu, pihaknya berhasil menyita sedikitnya 208 botol miras berbagai jenis merk yang siap dikonsumsi.
Secara rinci, sebanyak 115 botol miras diamankan di tempat Karaoke Niten. Terbanyak miras jenis ciu sejumlah 55 botol, disusul 32 Anggur Merah, 22 vodka, dan 6 bir Bintang. Sementara di Karaoke Batoh, petugas berhasil menyita 2 miras jenis vodka, 67 Anggur Merah, dan 30 bir Kuda Putih.
“Semua miras sudah kita amankan di Kantor Satpol PP Purworejo, tinggal menunggu proses sidang bagi pemilik karaoke,” ungkap Budi Wibowo, SSos, MSi, didampingi Kabid Penegakan Perda Mujono, SH, serta Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Endang Muryani, SE, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (03/07/2018).
Rencananya kedua pemilik karaoke akan disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo, Rabu (04/07/2018). Mereka disangkakan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Miras dan Minuman Beralkohol.
Budi Wibowo, SSos, MSi, membeberkan bahwa di tempat Karaoke Niten petugas baru kali ini berhasil menemukan miras. Sebelumnya petugas Satpol PP melakukan pengawasan ketat di tempat karaoke tersebut.
Sementara untuk Karaoke Batoh petugas tidak hanya sekali berhasil menyita miras dengan jumlah banyak.
“Yang Niten ini mainnya rapih. Kalau Batoh kemarin juga sudah kita sidangkan dengan hukuman denda sampai Rp 9 juta,” bebernya.
Melihat maraknya miras di Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, SSos, MSi, mengaku akan terus melakukan razia. Tidak hanya menyisir tempat hiburan karaoke, pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara ketat di sejumlah wilayah agar peredaran miras di Kabupaten Purworejo mampu diberantas sesuai amanat Perda Nomor 6 Tahun 2006. (Widarto)