Purworejo | bagelenchannel.com – Gara-gara ketagihan main judi online, membuat pemuda asal sebuah desa di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, berinisial AN (24) ini melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Purworejo dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dari pengakuannya, tersangka AN telah melakukan 5 kali aksi pencurian atau penjambretan. Namun, pada aksi ke limanya di Jalan Kemiri – Wonosobo masuk Desa Winong, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tersangka berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan petugas.
Disampaikan oleh Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (12/02/2024) pagi sekitar pukul 07.15 WIB. Dimana korbannya berinisial AMP, merupakan seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Bruno, dijambret usai mengantar anak sekolah dengan mengendarai sepeda motor.
Lebih lanjut diterangkan, tersangka AN ketika melihat dompet di dasbor korban langsung mencoba memepet korban dengan modus berpura-pura menanyakan arah jalan. Saat itu AN mengendarai sepeda motor matic hitam kombinasi merah muda.
“Sesaat setelah korban berhenti, pelaku AN langsung mengambil dompet dari dasboard dan bergegas melarikan diri. Namun, korban tidak tinggal diam, berusaha mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Akhirnya, warga berhasil menangkap pelaku karena terjebak kemacetan dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, di hadapan awak media pada Rabu (21/2/2024) lalu.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, menambahkan bahwa polisi berhasil menyita barang bukti milik korban, termasuk dompet berwarna pink dan abu-abu yang berisi handphone Vivo, uang tunai, dan kartu identitas korban.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sepeda motor matic hitam kombinasi merah muda yang digunakan oleh pelaku.
“Pelaku penjambretan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tambah Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, yang didampingi oleh Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno, serta Kasi Humas.
Pada saat diwawancarai, AN mengakui bahwa ini sudah menjadi aksinya yang kelima.
“Saya melakukan penjambretan dua kali di wilayah Wonosobo dan tiga kali di wilayah Purworejo. Saya menjambret untuk mendapatkan uang dan digunakan untuk judi online,” ungkapnya di hadapan petugas dan awak media.
Sebagai seorang buruh harian lepas, AN pernah meraih kemenangan sebesar Rp 1 juta, yang membuatnya ketagihan. Ia mengakui bahwa hasil dari penjambretan tersebut digunakan untuk berjudi online.
Pada kesempatan itu Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang sedang berkendara, agar dapat mengamankan barang bawaannya secara maksimal. Karena kejahatan tak hanya ada niat pelaku, namun juga karena ada kesempatan.
(Eko Mulyanto)