Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2024
  • Februari
  • Petani Tak Bermoral, Adik Ipar Diembat di Hutan
  • Berita
  • Hukum & Kriminalitas

Petani Tak Bermoral, Adik Ipar Diembat di Hutan

Bagelen Channel 22 Februari 2024 2 minutes read
Gambar WhatsApp 2024-02-22 pukul 10.21.36_2d662901-min

Purworejo | bagelenchannel.com – Seorang petani paruh baya berinisial H (50) di Purworejo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Polisi dan terancam pidana 12 tahun penjara karena tega melakukan perbuatan tak bermoral terhadap adik iparnya sendiri. Pelaku, yang beralamat di sebuah desa di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, tersebut mengaku bertindak tak senonoh karena dipicu oleh nafsu yang tak bisa terkendali saat melihat adik iparnya.

Disampaikan oleh Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, bahwa tersangka H merupakan seorang petani dan kakak ipar dari korban. Kejadian tragis tersebut terjadi di sebuah hutan kampung dekat rumah korban, yang juga merupakan tetangga tersangka, pada hari Sabtu, (6/1/2024), sekitar pukul 08.30 WIB.

“Bahwa saat itu, korban sedang mencari rumput untuk ternaknya di hutan. Tersangka, mengetahui bahwa korban sedang sendirian dan suasana sekitar sepi, dengan tiba-tiba Pelaku melakukan perbuatan tak bermoral itu. Tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman dan paksaan, dimanfaatkan saat korban berada dalam keadaan yang tak berdaya,” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo.

Pada saat melancarkan aksinya, tersangka mendekap korban dari belakang, selanjutnya membekap mulutnya, dan memaksa korban melepaskan pakaiannya. Meskipun korban mencoba melawan, namun pada akhirnya, ia tidak mampu menahan kekuatan tersangka.

“Perbuatan ini bukanlah kali pertama tersangka melakukan perbuatan dilarang agama tersebut terhadap korban. Pada kejadian sebelumnya di tahun 2023, korban tidak berani melaporkan peristiwa tersebut karena rasa takut dan tekanan mental. Namun, setelah tersangka mengulangi perbuatannya, korban akhirnya melapor ke polisi, dan tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 7 Februari 2024 di rumahnya,” tambah Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo.

Dihadapan petugas Tersangka mengakui kesalahannya, menyebut perbuatannya sebagai kekhilafan yang dipicu oleh nafsu yang tak tertahankan.

Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu potong kerudung warna cokelat, baju warna hijau, celana panjang putih, pakaian dalam, selendang biru yang semuanya milik korban dan visum et repertum dari dokter.

Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

(Eko Mulyanto)

About the Author

Bagelen Channel

Administrator

Bagelen Channel » Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Mengenal Mayjen TNI dr. Roebiono Kertopati, Putra Terbaik Purworejo
Next: Ketagihan Judi Online, Pemuda Ini Nekat 5 Kali Njambret

Pos Terkait

WhatsApp Image 2026-04-22 at 07.31.52
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Pemkab Purworejo Siap Dukung Langkah Antisipasi Potensi Kekeringan Ekstrem

Bagelen Channel 22 April 2026 0
WhatsApp Image 2026-04-22 at 07.28.37
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Peringatan Hari Kartini ke-147 Kabupaten Purworejo, Perempuan Berdaya dan Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045

Bagelen Channel 22 April 2026 0
WhatsApp Image 2026-04-22 at 07.25.32 (1)
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Pemkab dan IPPAT Kabupaten Purworejo Perkuat Sinergi, Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat dan Akuntabel

Bagelen Channel 22 April 2026 0
  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2026 All rights reserved | MoreNews by AF themes.