
Purworejo | bagelenchannel.com – Seorang petani paruh baya berinisial H (50) di Purworejo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Polisi dan terancam pidana 12 tahun penjara karena tega melakukan perbuatan tak bermoral terhadap adik iparnya sendiri. Pelaku, yang beralamat di sebuah desa di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, tersebut mengaku bertindak tak senonoh karena dipicu oleh nafsu yang tak bisa terkendali saat melihat adik iparnya.
Disampaikan oleh Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, bahwa tersangka H merupakan seorang petani dan kakak ipar dari korban. Kejadian tragis tersebut terjadi di sebuah hutan kampung dekat rumah korban, yang juga merupakan tetangga tersangka, pada hari Sabtu, (6/1/2024), sekitar pukul 08.30 WIB.
“Bahwa saat itu, korban sedang mencari rumput untuk ternaknya di hutan. Tersangka, mengetahui bahwa korban sedang sendirian dan suasana sekitar sepi, dengan tiba-tiba Pelaku melakukan perbuatan tak bermoral itu. Tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman dan paksaan, dimanfaatkan saat korban berada dalam keadaan yang tak berdaya,” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo.
Pada saat melancarkan aksinya, tersangka mendekap korban dari belakang, selanjutnya membekap mulutnya, dan memaksa korban melepaskan pakaiannya. Meskipun korban mencoba melawan, namun pada akhirnya, ia tidak mampu menahan kekuatan tersangka.
“Perbuatan ini bukanlah kali pertama tersangka melakukan perbuatan dilarang agama tersebut terhadap korban. Pada kejadian sebelumnya di tahun 2023, korban tidak berani melaporkan peristiwa tersebut karena rasa takut dan tekanan mental. Namun, setelah tersangka mengulangi perbuatannya, korban akhirnya melapor ke polisi, dan tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 7 Februari 2024 di rumahnya,” tambah Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo.
Dihadapan petugas Tersangka mengakui kesalahannya, menyebut perbuatannya sebagai kekhilafan yang dipicu oleh nafsu yang tak tertahankan.
Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu potong kerudung warna cokelat, baju warna hijau, celana panjang putih, pakaian dalam, selendang biru yang semuanya milik korban dan visum et repertum dari dokter.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(Eko Mulyanto)