Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2018
  • Maret
  • Komplotan Pencuri Spesialis Handphone Digulung Polisi
  • Hukum & Kriminalitas

Komplotan Pencuri Spesialis Handphone Digulung Polisi

Bagelen Channel 7 Maret 2018 2 minutes read
WhatsApp Image 2018-03-07 at 07.36.51

Banyuurip (BC)-Jajaran Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah, berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis handphone, yang sering beraksi di wilayah Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Sebuah counter handphone di Jalan Magelang km 7, Desa Maron, Kecamatan Loano, telah menjadi sasaran komplotan itu pada tanggal 14 Desember 2017 lalu.

Kapolres Purworejo AKBP Teguh Triprasetya, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi, SH, mengungkapkan, bahwa komplotan tersebut beranggotakan tiga orang, masing-masing berinisial SP (40), warga Dukuh Temanggal 2, Desa Bumirejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, RM (38) warga Dusun Maranggen, Desa Ginirejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang dan AC (24), warga Desa Bangsri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

“Dua tersangka dengan inisial SP dan RM sudah berhasil kita tangkap, sedangkan tersangka AC masih dalam proses pengejaran polisi,” ungkap AKP Kholid Mawardi, Rabu (07/03/2018) saat dikonfirmasi Bagelen Channel.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa ketiga anggota komplotan itu memiliki peran masing-masing. Seperti AC berperan sebagai eksekutor, sedangkan SP dan RM berperan sebagai penadah barang curian. Pelaku AC beraksi pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB dengan cara mencongkel kunci pengaman di counter Sinar Ponsel.

Baca juga: Marak Ditinggal Kondangan 4 Rumah Dibobol Pencuri

Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menggasak 15 unit handphone dan sepasang speaker aktif dengan total kerugian senilai Rp 7 juta. Selanjutnya, handphone dan sepasang speaker aktif hasil curian, dijual kepada RM, dan tersangka RM menjualnya lagi ke tersangka SP.

Kepada penyidik tersangka mengaku, aksi tersebut baru pertama kali dilakukan. Meski demikian, petugas masih melakukan pengembangan kasus terkait kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi korban aksi pelaku.

“Uang hasil dari curian tersebut telah mereka pergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Motifnya karena ekonomi,” imbuhnya.

Baca juga: Lakukan Pencurian Pengamen Ditangkap Polisi

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Purworejo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara kedua orang penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Widarto)

About the Author

Bagelen Channel

Administrator

Bagelen Channel » Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Ratusan Prajurit TNI Jalani Uji Trampil Jabatan
Next: Ini Sebab Gagal Registrasi Kartu Seluler

Pos Terkait

Gambar WhatsApp 2024-04-18 pukul 05.35.03_3c5b9f1f-min
  • Berita
  • Hukum & Kriminalitas
  • Kabar Purworejo

Judi Online di Pos Ronda, WH Diamankan Polisi

Bagelen Channel 18 April 2024
Gambar WhatsApp 2024-04-04 pukul 15.12.54_7b0fc6eb-min
  • Hukum & Kriminalitas
  • Kabar Purworejo

Ketahuan Pasang Judi Online, AS Diamankan Polisi

Bagelen Channel 4 April 2024
Gambar WhatsApp 2024-03-28 pukul 09.19.42_a58084f6-min
  • Berita
  • Hukum & Kriminalitas
  • Kabar Purworejo

Operasi Pekat, Polres Purworejo Amankan Ribuan Petasan dan Miras

Bagelen Channel 28 Maret 2024
  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2026 All rights reserved | MoreNews by AF themes.