Kutoarjo (BC)-Seorang pria berinisial Bd (39), warga sebuah desa di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya Bd memijam sepeda motor milik Samijan (66), warga Katerban RT 01/RW 02, Kecamatan Kutoarjo, namun hingga lebih dari satu minggu tak dikembalikan. Akhirnya sang pemilik sepeda motor melaporkan Bd ke Mapolsek Kutoarjo.
Peristiwa itu bermula saat Bd meminjam sepeda motor di rumah korban yang beralamat di Kelurahan Katerban, Kecamatan Kutoarjo, namun hingga seminggu lebih sepeda motor milik Samijan itu tidak juga dikembalikan. Mendapati laporan tersebut Bd langsung ditangkap oleh anggota Polsek Kutoarjo, di rumahnya, Jumat (10/03/2018).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Purworejo AKBP Teguh Triprasetya, SIK, melalui Kapolsek Kutoarjo AKP Suwito, SH.
“Memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap Bd, karena yang bersangkutan dilaporkan oleh korban telah meminjam sebuah sepeda motor namun tidak dikembalikan,” katanya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menngamankan barang berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam, dengan nomor polisi B 6419 GNI, tahun 2005.
“Kini tersangka Bd masih terus menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Bd ditahan di sel tahanan Mapolsek Kutoarjo untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.
Baca juga: Berkat Grup Medsos Warga Amankan Terduga Pencuri Motor
Atas perbuatannya itu, Bd dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Widarto)