Banyuurip (BC)-Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo, Jawa Tengah, kembali berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dan sejumlah uang di sebuah rumah di Desa Wingkoharjo RT 01/RW 01, Kecamatan Ngombol.
Dari dua pelaku, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial HR (44) warga sebuah desa di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Sedangkan pelaku lainnya berinisial RZ (40) asal Yogyakarta masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Purworejo AKBP Teguh Triprasetya, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi, SH, mengatakan, bahwa aksi pencurian menyasar rumah milik Eni Subekti Prisca pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2017 Lalu.
Baca juga: Capek Urus Sertifikat Bacok Saudara Sendiri
“Para pelaku menjalankan aksinya pada jam-jam sepi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku masuk rumah melalui jendela yang tidak terkunci,” ungkap Kholid, Kamis (07/03/2018) siang.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur dua unit handphone merk lenovo dan satu unit handphone merk samsung. Selain itu, pelaku juga menggasak uang senilai Rp 2 juta. Selain menangkap pelaku, petugas juga juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian.
Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah dengan nomor polisi AA 6394 NL beserta STNK, yang dipakai pelaku dalam beraksi.
Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Handphone Digulung Polisi
“Para pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya penjara 5 tahun,” pungkasnya. (Widarto)
https://www.youtube.com/watch?v=OdCwqQw4auQ