
Dalam aksinya tersangka berhasil membawa perhiasan milik korban, berupa perhiasan dengan total seberat 28,080 gram. (Wid)
Kemiri (BC)-Sakinah (44) warga Dusun Sidoluhur, Desa Bedono Kluwung, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditipu mentah-mentah oleh Tk (48) seorang warga sebuah desa di Kecamatan Purwodadi, Rabu (07/03/ 2018) lalu.
Berawal dari tersangka, yang datang beberapa kali ke warung korban di Desa Bedono Kluwung, Kecamatan Kemiri. Secara tak sengaja, korban bercerita keluh kesah tentang kondisi warungnya, yang sering diganggu oleh orang. Tak disangka Tk manfaatkan situasi tersebut untuk berniat jahat, dengan pura-pura memberikan solusi kepada korban.
Tersangka lantas meminta perhiasan korban untuk diletakkan di sebuah gelas, kemudian korban disuruh untuk membeli jajanan pasar di Pasar Kemiri. Namun betapa kagetnya korban, saat kembali tersangka sudah kabur.

Kejadian tersebut lantas oleh korban dilaporkan ke Mapolsek Kemiri. Mendapat laporan itu aparat kepolisian mengumpulkan barang bukti dan menangkap pelaku di rumahnya, Minggu (11/03/2018).
“Perhiasan milik korban sempat dijual oleh tersangka dan uangnya sebagian telah dipergunakan oleh tersangka,” ungkap Kapolsek Kemiri AKP Panpandi mewakili Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK, dalam sebuah gelar perkara di Mapolsek Kemiri siang ini, Selasa (13/03/2018).
Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Pencurian di Kecamatan Ngombol
Dalam aksinya tersangka berhasil membawa perhiasan milik korban, berupa kalung emas 5 gram, liontin emas 1 gram, gelang emas 6,030 gram, kalung emas 10,050 gram, cincin emas 1 gram, kalung emas 5 gram, dengan jumlah total 28,080 gram.
Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, dan pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Widarto)