
Kasatlantas Polres Purworejo AKP Himawan Aji Angga, SH, SIK (wid)
Purworejo | bagelenchannel.com – Terkait dengan wacana pemerintah untuk merevisi Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang akan dilakukan oleh Komisi V DPRRI dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, menuai protes di kalangan masyarakat.
Tak hanya organisasi angkutan umum, namun pihak Kepolisian Lalu Lintas juga menyatakan penolakan terhadap rencana revisi undang undang itu. Pemerintah dianggap tidak peduli terhadap masyarakat jika merubah undang undang, lantaran diperkirakan akan terjadi banyak kecelakaan lalu lintas, jika pemerintah akan melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum.
Kasatlantas Polres Purworejo AKP Himawan Aji Angga, SH, SIK, saat ditemui Bagelen Channel, Rabu (11/04/2018), mengemukakan akan keberatnnya terhadap adanya rencana pemerintah untuk mengubah Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Utamanya, jika pemerintah akan melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum.
“Tanggapan kami dari Satlantas Polres Purworejo, terhadap rencana dari pemerintah, utamanya dari Komisi V DPRRI dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, terhadap rencana revisi Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apalagi dimasukkannya unsur roda dua dijadikan angkutan umum. Hal ini sangat merugikan, karena sangat tidak layak sebagai angkutan umum,” katanya.
Lebih jauh AKP Himawan Aji Angga, SH, SIK, menjelaskan bahwa hingga saat ini di belahan dunia mana pun atau negara mana pun tidak ada, yang melegalkan kendaraan roda dua untuk digunakan sebagai angkutan umum.
“Ini sangat bermuatan bisnis, karena adanya sejumlah pihak kapitalis, yang ingin mengeruk keuntungan dengan dilegalkannya roda dua sebagai angkutan umum,” ujarnya.
Dari hasil survai yang dilakukan oleh Satlantas Polres Purworejo, bahwa seluruh pelaku usaha atau organda, yang ada di Kabupaten Purworejo, rata-rata menolak dengan rencana revisi undang undang itu.
“Karena mereka juga menyadari bahwa roda dua itu, sangat berbahaya dan beresiko sekali. Dimana angka kecelakaan sangat tinggi disebabkan oleh adanya kendaraan roda dua,” jelasnya.
Pihaknya berharap agar rencana revisi undang undang itu dibatalkan atau dikaji ulang oleh pemerintah. Karena dalam undang undang yang sudah berlaku itu sangat baik dan sudah berlaku selama hampir 9 tahun.
“Saya pribadi juga sangat tidak setuju jika undang undang itu direvisi karena pasti angka kecelakaan akan meningkat,” tegasnya.
Sementara itu pengurus Organda Kabupaten Purworejo Wahyu Puji Mulyono bersama pengurus angkutan umum yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo, seperti angkudes, taksi, PO Sumber Alam, PO Brilian dan lain-lainnya, juga menyatakan penolakan terhadap rencana revisi undang undang itu.
“Secara tegas kami menolak rencana revisi itu,” katanya.
Baca juga: Angkutan Online Purworejo Nyatakan Siap Patuhi Aturan Baru
Untuk mengambil sikap penolakan itu, seluruh pengurus angkutan umum secara serentak telah sepakat menyatakan bersama menyampaikan penolakan. Mereka beralasan bahwa sepeda motor tidak layak jadi angkutan umum. Tidak ada negara manapun yang melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum, bukti nyata pemerintah tidak mendukung masyarakat dalam hal keselamatan jiwa di jalan raya. Revisi itu hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang yang memanfaatkan moda motor sebagai angkutan. (Widarto)