Purworejo | bagelenchannel.com – Warga masyarakat Desa Plipir, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, digegerkan dengan penemuan warganya meninggal dunia dalam kondisi tergantung di sebuah pohon jambu di belakang rumah, Jumat (20/04/2018) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
Diduga AG (64) nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri setelah sebelumnya sempat terjadi cekcok dengan istrinya.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi, SH, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Korban ditemukan pertama kali oleh anaknya berinisial S. Sang ayah AG ditemukan sudah dalam kondisi tergantung di sebuah dahan pohon jambu di belakang rumah. Merasa iba lantas ia memanggil suaminya bersama warga untuk melepaskan tali dan menurunkan korban dari atas pohon serta membawanya ke dalam rumah.
Mendapat laporan tersebut petugas kepolisian bersama dengan dokter Puskesmas Purworejo serta unit Inafis mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan terdapat luka bekas jeratan pada leher, keluar cairan dari dalam kemaluan dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan dari orang lain, sehingga disimpulkan murni bunuh diri,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan para saksi menyebutkan, sebelum ditemukan tergantung, pada sore hari sekitar pukul 18.00 WIB sang istri menititipkan cucunya kepada korban, karena akan melaksanakan sholat magrib. Namun setelah selesai sholat cucunya dibiarkan saja oleh korban sehingga sang istri marah dan terjadilah cekcok mulut.
“Dari laporan yang saya terima, setelah selang waktu beberapa jam, kira-kira pada pukul 01.00 WIB, korban pamit pergi meninggalkan rumah. Kemudian pihak keluarga melakukan pencarian namun tidak berhasil ditemukan. Barulah pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 WIB korban ditemukan oleh anaknya bernama S sudah dalam kondisi tergantung di sebuah dahan pohon jambu di belakang rumah,” imbuhnya.
Baca juga: Penderita Schizoprenia Ditemukan Tewas Tergantung
Usai pemeriksaan pihak keluarga menerima kejadian itu murni bunuh diri, sehingga tidak akan menuntut secara hukum. Untuk selanjutnya jenazah korban dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat. (Widarto/Eko Mulyanto)