
HHS mengakui atas kesalahannya. (Wid)
Banyuurip | bagelenchannel.com – Seorang pria berinisial HHS (57), warga sebuah desa di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terdakwa kasus Tipiring, diputus bersalah pada persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri Purworejo, Jum’at (25/05/2018). HHS dinyatakan melanggar Perda Nomor 17 tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dalam sidang yang diketuai oleh Diah Ayu M Astuti, SH, hakim memutuskan, memberikan hukuman denda sebesar Rp 9 juta, atau kurungan 7 hari, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu kepada terdakwa HHS. Putusan hakim tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor 165/Pid.C/2018/PN.
“HHS memiliki dua tempat hiburan karaoke di Desa Batoh, Kecamatan Bayan dan Desa Kaliwatu Bumi, Kecamatan Butuh. Kedua tempat hiburan tersebut belum berijin, namun sudah beroperasional,” jelas Mujono, SH, PPNS pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo.

Dijelaskan oleh Mujono, SH, bahwa HHS terjaring dalam sebuah operasi penegakan Perda pada hari Sabtu (12/05/2018) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Pada saat operasi, kedua tempat karaoke tersebut buka, padahal belum mengantongi ijin.
Pada saat operasi tersebut, ungkap Mujono, SH, petugas menyita barang bukti berupa KTP atas nama HHS, dan 2 buah nota karaoke. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui kesalahannya.
Lebih jauh Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Mujono, SH, mengatakan bahwa beroperasinya kedua tempat hiburan tersebut, sudah meresahkan masyarakat, karena tidak berijin, ada miras dan LC/PL yang berpenampilan tidak sopan, sehingga harus ditertibkan.
“Kedepannya, tempat karaoke itu harus ditutup karena belum berizin. Itu melanggar Perda Nomor 17 tahun 2017 tentang TDUP,” pungkasnya.
(Widarto)