Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2018
  • Mei
  • Pemilik Karaoke Tak Berijin Didenda Rp 9 Juta
  • Hukum & Kriminalitas

Pemilik Karaoke Tak Berijin Didenda Rp 9 Juta

Bagelen Channel 26 Mei 2018
IMG-20180526-WA0000

HHS mengakui atas kesalahannya. (Wid)

Banyuurip | bagelenchannel.com – Seorang pria berinisial HHS (57), warga sebuah desa di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terdakwa kasus Tipiring, diputus bersalah pada persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri Purworejo, Jum’at (25/05/2018). HHS dinyatakan melanggar Perda Nomor 17 tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Dalam sidang yang diketuai oleh Diah Ayu M Astuti, SH, hakim memutuskan, memberikan hukuman denda sebesar Rp 9 juta, atau kurungan 7 hari, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu kepada terdakwa HHS. Putusan hakim tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor 165/Pid.C/2018/PN.

“HHS memiliki dua tempat hiburan karaoke di Desa Batoh, Kecamatan Bayan dan Desa Kaliwatu Bumi, Kecamatan Butuh. Kedua tempat hiburan tersebut belum berijin, namun sudah beroperasional,” jelas Mujono, SH, PPNS pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo.

Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Mujono, SH. (wid)

 

Dijelaskan oleh Mujono, SH, bahwa HHS terjaring dalam sebuah operasi penegakan Perda pada hari Sabtu (12/05/2018) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Pada saat operasi, kedua tempat karaoke tersebut buka, padahal belum mengantongi ijin.

Pada saat operasi tersebut, ungkap Mujono, SH, petugas menyita barang bukti berupa KTP atas nama HHS, dan 2 buah nota karaoke. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui kesalahannya.

Lebih jauh Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Mujono, SH, mengatakan bahwa beroperasinya kedua tempat hiburan tersebut, sudah meresahkan masyarakat, karena tidak berijin, ada miras dan LC/PL yang berpenampilan tidak sopan, sehingga harus ditertibkan.

“Kedepannya, tempat karaoke itu harus ditutup karena belum berizin. Itu melanggar Perda Nomor 17 tahun 2017 tentang TDUP,” pungkasnya.

(Widarto)

Continue Reading

Previous: Jangan Sampai Salah Pilih Gubernur Bisa Menyesal 5 Tahun
Next: Angkat Kopi Lokal Purworejo, Kedai Pekarangan Jadi Rujukan Pecinta Kopi

Pos Terkait

Gambar WhatsApp 2024-04-18 pukul 05.35.03_3c5b9f1f-min
  • Berita
  • Hukum & Kriminalitas
  • Kabar Purworejo

Judi Online di Pos Ronda, WH Diamankan Polisi

Bagelen Channel 18 April 2024
Gambar WhatsApp 2024-04-04 pukul 15.12.54_7b0fc6eb-min
  • Hukum & Kriminalitas
  • Kabar Purworejo

Ketahuan Pasang Judi Online, AS Diamankan Polisi

Bagelen Channel 4 April 2024
Gambar WhatsApp 2024-03-28 pukul 09.19.42_a58084f6-min
  • Berita
  • Hukum & Kriminalitas
  • Kabar Purworejo

Operasi Pekat, Polres Purworejo Amankan Ribuan Petasan dan Miras

Bagelen Channel 28 Maret 2024

Tentang Kami

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2025 All rights reserved | MoreNews by AF themes.