Polisi Berhasil Bekuk 2 Pelaku Pencabulan 2 Gadis Belia

0

Tersangka pencabulan (ist.)

Banyuurip | bagelenchannel.com – Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku pencabulan, berinisial YY alias PT (20), dan MD (20). Keduanya merupakan warga sebuah desa di wilayah Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang ditangkap pada hari Sabtu (02/06/2018) lalu.

Diungkapkan oleh Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK, melalui Kasatreskrim AKP Kholid Mawardi, SH, bahwa kedua pelaku tersebut, ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan oleh dua gadis belia yang namanya disamarkan Kanthil (14) dan Mawar (16), warga sebuah desa di wilayah Kecamatan Kaligesing. Oleh polisi kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada hari Jum’at tanggal 01 Juni 2018 lalu,” katanya.

Lebih jauh dijelaskan oleh AKP Kholid Mawardi, SH, bahwa peristiwa memilukan yang dialami kedua korban, terjadi pada hari Senin malam (28/05/2018), sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian itu berawal ketika kedua tersangka mengajak kedua korban jalan-jalan dengan berboncengan sepeda motor.

Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sebuah jalan setapak masuk Desa Banyuasin, Kecamatan Loano, kedua tersangka dengan bujuk rayunya, berhasil melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban.

“Tersangka MD melakukan perbuatan asusila terhadap Kanthil di atas sepeda motor, sementara itu tersangka YY alias PT melakukan perbuatan tak senonoh terhadap Mawar dengan beralaskan jaket. TKP keduanya saling berdekatan, sehingga mereka saling menyaksikan perbuatan masing-masing,” jelas Kholid Mawardi, SH, yang didampingi Kanit IV Ipda Setyo Raharjo.

Usai berbuat asusila, kedua tersangka mengantar korban pulang. Sesampainya di rumah, kedua korban yang pulang malam-malam dicerca pertanyaan oleh keluarganya.

Setelah terus didesak, akhirnya kedua korban menceritakan semua yang dialami, bahwa keduanya telah menjadi korban tindak asusila yang dilakukan kedua tersangka. Karena tak terima, keluarga kedua korban lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Untuk tersangka YY alias PT dijerat dengan pasal 81, dan tersangka MD dijerat pasal 82, UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Widarto)