Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2018
  • Juni
  • Polisi Berhasil Bekuk 2 Pelaku Pencabulan 2 Gadis Belia
  • Hukum & Kriminalitas

Polisi Berhasil Bekuk 2 Pelaku Pencabulan 2 Gadis Belia

Bagelen Channel 23 Juni 2018 2 minutes read
IMG-20180622-WA0001-horz

Tersangka pencabulan (ist.)

Banyuurip | bagelenchannel.com – Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku pencabulan, berinisial YY alias PT (20), dan MD (20). Keduanya merupakan warga sebuah desa di wilayah Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang ditangkap pada hari Sabtu (02/06/2018) lalu.

Diungkapkan oleh Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK, melalui Kasatreskrim AKP Kholid Mawardi, SH, bahwa kedua pelaku tersebut, ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan oleh dua gadis belia yang namanya disamarkan Kanthil (14) dan Mawar (16), warga sebuah desa di wilayah Kecamatan Kaligesing. Oleh polisi kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada hari Jum’at tanggal 01 Juni 2018 lalu,” katanya.

Lebih jauh dijelaskan oleh AKP Kholid Mawardi, SH, bahwa peristiwa memilukan yang dialami kedua korban, terjadi pada hari Senin malam (28/05/2018), sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian itu berawal ketika kedua tersangka mengajak kedua korban jalan-jalan dengan berboncengan sepeda motor.

Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sebuah jalan setapak masuk Desa Banyuasin, Kecamatan Loano, kedua tersangka dengan bujuk rayunya, berhasil melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban.

“Tersangka MD melakukan perbuatan asusila terhadap Kanthil di atas sepeda motor, sementara itu tersangka YY alias PT melakukan perbuatan tak senonoh terhadap Mawar dengan beralaskan jaket. TKP keduanya saling berdekatan, sehingga mereka saling menyaksikan perbuatan masing-masing,” jelas Kholid Mawardi, SH, yang didampingi Kanit IV Ipda Setyo Raharjo.

Usai berbuat asusila, kedua tersangka mengantar korban pulang. Sesampainya di rumah, kedua korban yang pulang malam-malam dicerca pertanyaan oleh keluarganya.

Setelah terus didesak, akhirnya kedua korban menceritakan semua yang dialami, bahwa keduanya telah menjadi korban tindak asusila yang dilakukan kedua tersangka. Karena tak terima, keluarga kedua korban lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Untuk tersangka YY alias PT dijerat dengan pasal 81, dan tersangka MD dijerat pasal 82, UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Widarto)

About the Author

Bagelen Channel

Administrator

Bagelen Channel » Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kadispenad Tegaskan Netralitas TNI AD Jangan Diragukan Siapa Melanggar Ditindak Tegas
Next: Seorang Kakek Meninggal Karena Jatuh Saat Memetik Melinjo

Pos Terkait

Gambar WhatsApp 2024-04-18 pukul 05.35.03_3c5b9f1f-min
  • Berita
  • Hukum & Kriminalitas
  • Kabar Purworejo

Judi Online di Pos Ronda, WH Diamankan Polisi

Bagelen Channel 18 April 2024
Gambar WhatsApp 2024-04-04 pukul 15.12.54_7b0fc6eb-min
  • Hukum & Kriminalitas
  • Kabar Purworejo

Ketahuan Pasang Judi Online, AS Diamankan Polisi

Bagelen Channel 4 April 2024
Gambar WhatsApp 2024-03-28 pukul 09.19.42_a58084f6-min
  • Berita
  • Hukum & Kriminalitas
  • Kabar Purworejo

Operasi Pekat, Polres Purworejo Amankan Ribuan Petasan dan Miras

Bagelen Channel 28 Maret 2024
  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2026 All rights reserved | MoreNews by AF themes.