Purworejo | bagelenchannel.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Purworejo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dompet di Masjid Agung Darul Muttaqin Purworejo, yang terekam kamera cctv pada Sabtu (24/03/2018) lalu.
Tak disangka bahwa pelaku merupakan seorang nenek-nenek berinisial Rb (57). Pelaku tersebut ditangkap oleh petugas polisi di rumahnya sebuah desa di wilayah Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, beberapa hari lalu, tanpa perlawanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Purworejo AKP Markotib, dalam sebuah gelar perkara kasus pencurian di Mapolsek Purworejo, Rabu (16/05/2018) pagi. Lebih jauh Kapolsek menceritakan, bahwa pencurian itu terjadi pada tanggal 24 Maret 2018 lalu, sekitar pukul 12.45 WIB.
“Saat itu korban bernama Sri Nur Rahayu, warga Dusun Selang RT 03/RW 08, Kecamatan Selang, Kabupaten Kebumen, sedang melaksanakan Sholat Dzuhur, tas diletakkan di samping sebelah kiri korban, setelah usai sholat tas dibuka, ternyata dompet sudah hilang,” katanya.
Menyadari telah terjadi pencurian, korban kemudian melapor ke petugas jaga di Masjid Agung Darul Muttaqin Purworejo. Petugas kemudian memeriksa gambar cctv yang ada di masjid dan benar bahwa pelaku tampak melakukan pencurian terhadap korban di dalam masjid.
“Korban kemudian melapor juga ke Polsek Purworejo guna dilakukan pengusutan,” tambahnya.
Disampaikan pula oleh AKP Markotib, bahwa tindak pencurian di dalam masjid itu sempat terunggah dan viral di media sosial. Bermodalkan rekaman kamera cctv itu pula, petugas Polsek Purworejo kemudian melakukan pencarian, dan pada tanggal 10 Mei 2018, tepatnya pukul 13.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Mapolsek Purworejo.
“Adapun kerugian korban, yaitu kehilangan surat-surat penting dan uang sebesar Rp 1.100.000, 00. Sementara itu pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancanan hukuman maksimal 3 bulan penjara,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, pelaku saat dikonfirmasi membenarkan, jika dirinya telah melakukan tindak pencurian di Masjid Agung Darul Muttaqin Purworejo. Pelaku mengaku baru sekali itu melakukan tindak pencurian, dan uangnya dimanfaatkan untuk beli obat sakit kakinya.
“Uangnya sudah habis Mas, buat beli obat, dan dompet saya buang di dalam angkot,” katanya.
Usai dilakukan gelar perkara di Mapolsek Purworejo, pelaku kemudian digiring ke Kantor Pengadilan Negeri Purworejo, guna menjalani proses persidangan.
(Widarto)