
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus(Darurat). Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, di Jakarta, Jumat (07/08).Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. “Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud. Berdasarkan pemaparan di atas menurut saya, dapat kita lihat bahwa ada perubahan dalam pelaksanaan kurikulum 2013 menjadi kurikulum darurat, perubahan ini akan menimbulkan masalah baru yaitu kurangnya pemahaman masing-masing guru dalam penerapan kurikulum darurat tersebut. Menurut salah satu Guru di Sekolah Dasar masih merasa bingung dalam impelemntasi kurikulum darurat ini, hal ini tentu akan membuat pembelajaran menjadi tidak efektif, apalagi dalam pelaksanannya. Kurikulum darurat ini dilaksanakan dalam bentuk tematik. Pembelajaran tematik tidak akan menghasilkan output yang Optimal, apabila seorang Guru tidak memahami penerapan kurikulum darurat dengan tepat. Karena faktor ini saling berkaitan. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah pusat (kemendikbud) harus memastikan kembali bahwa sosialisasi mengenai cara penerapan kurikulum darurat sudah tersampaikan dengan baik dan dipahami betul oleh Guru.
Penulis : Hanif Setiadi
Prodi : Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Instansi : Universitas Muhammadiyah Purworejo