Kurikulum 2013 yang saat ini digunakan dalam pembelajaran di sekolah dasar menggunakan model pembelajaran tematik terpadu. Apa sih yang dinamakan model pembelajaran tematik terpadu?
Model pembelajaran tematik merupakan model pembelajaran yang mengunakan pendekatan berbasis tema dalam pembelajaranya yang menekankan keterlibatan siswa secara aktif dan menyenangkan, tidak semata-mata mendorong siswa untuk mengetahui (learning to know), tetapi siswa juga diajak untuk belajar melakukan (learning to do), belajar untuk menjadi (learning to be), dan belajar untuk hidup bersama (learning to live together).
Sedangakan KTSP/tematik adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembanangan individu. Hal ini dapat dilihat dari prinsip pembelajaran yang menekankan pada aktivitas siswa untuk mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran melalui berbagai pendekatan, dan juga kurikulum ini menekankan kepada aspek pengembangan minat dan bakat siswa. KTSP bersifat desentralistik. Artinya, segala tata aturan yang dicantumkan dalam kurikulum, yang sebelumnya dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam KTSP sebagian tata aturan dalam kurikulum diserahkan untuk dikembangkan dan diputuskan oleh pihak di daerah atau sekolah. Meski terdapat kebebasan untuk melakukan pengembangan pada tingkat satuan pendidikan, namun pengembangan kurikulum harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Ada beberapa perbedaan antara pembelajaran tematik dan non tematik :
- Dalam pembelajaran tematik, misalnya dalam mata pelajaran IPS dimana lingkup kajian IPS seperti Geografi, Sejarah, Sosiologi, Ekonomi dintegrasikan menjadi satu disiplin ilmu dan bertambah dengan aspek kajian dan displin ilmu politik, pendidikan dan budaya. Sehingga yang terjadi pada satu tema akan dipadukan menjadi kompetensi dasar mata pelajaran bukan lagi mata pelajaran yang terpisah seperti KTSP. Tema/sub tema berfungsi sebagai pengikat dari berbagai disiplin ilmu yang akan dikaji dalam suatu mata pelajaran. Sedangkan untuk non tematik pada pembelajaran IPS disusun secara kombinasi dari berbagai displin ilmu social, seperti ekonomi, sejarah, geografi, politik, sosiologi dan ilmu social lainya. Sehingga memunculkan nama mata pelajaran baru dari penggabungan berbagai disiplin ilmu atau beberapa mata pelajaran yang lebur didalamnya. Tema/subtema tidak mengikat antara berbagai disiplin ilmu, karena adanya mata pelajaran yang berdiri pada mata pelajaran IPS.
- Jumlah jam pelajaran perminggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibandingkan dengan KTSP. Sedangkan untuk non tematik jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibandingkan dengan tematik.
- Pada pembelajaran tematik, proses pembelajaran pada setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah, yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari 5M yaitu, Mengamati, Menanya, Mencoba, Menalar/Mengasosiasi, Mengkomunikasi. Sedangkan pada pembelajaran non tematik standar proses dalam pembelajaran terdiri dari eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
- Standar penilaian dalam pembelajaran tematik menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil. Untuk itu, penilaian pada kurikulum 2013 lebih menekankan pada prinsip-prinsip kejujuran, yang mengedepankan aspek-aspek berupa knowledge, skill dan attitude. Salah satu bentuk dari penilaian otentik. Untuk penilaian non tematik /KTSP yaitu Penilaian Berbasisi Kelas (PBK). PBK memiliki pengertian penilaian sebagai assessment atau kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh dan mengefektifkan informasi tentang hasil belajar siswa pada tingkat kelas selama setelah kegiatan belajar mengajar. Sehingga penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan.
Secara konsepsional kurikulum 2013 memiliki landasan filosofis . teoritis, yang mengikat struktur kurikulum komprehensif untuk mencapai kegiatan inti. Kompetendi meliputi sikap spiritual dan social, kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan. Sedangkan KTSP pada pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional terseut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakulikuler. Namun, pada pembelajaran non tematik, kegiatan ekstrakulikuler pramuka di sekolah tidak diwajibkan bagi siswa.
Nama Penulis : Zilfania Tamara
Prodi : PGSD Instansi : UM Purworejo