
Purwodadi | bagelenchannel.com – Isu laporan warga masyarakat ke Kepolisian Resort (Polres) Purworejo, terkait permasalahan dugaan tindak korupsi dana desa, yang dilakukan oleh Kepala Desa Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, rupanya berdampak pada perjalanan roda Pemerintah Desa Ketangi. Permasalahan yang saat ini masih dalam penanganan petugas Kepolisian itu, menyebabkan pembangunan desa menjadi terganggu.
Sejumlah aktifitas kegiatan terhenti, dan anggaran dana desa belum bisa dicairkan. Akibatnya warga masyarakat tidak bisa lagi menikmati hasil pembangunan. Persoalan itu mengundang keprihatinan bagi pengurus Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Purworejo, yang kemudian berupaya melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa Ketangi, agar proses pembangunan desa tetap bisa berjalan.
“Masalah laporan hukum yang menjerat kepala desa, kami tidak terlalu jauh ikut campur, karena itu sudah menjadi ranah petugas penyidik. Dalam hal ini gol kami adalah dimana supaya dana desa tetap bisa dinikmati oleh warga masyarakat Desa Ketangi. Karena memang dana itu diberikan untuk masyarakat,” ungkap Ketua GMPK Kabupaten Purworejo Jhony Latuheru, di sela-sela tinjauan lapangan hasil pembangunan desa, Rabu (20/06/2018) kemarin.
Terkait masalah yang terjadi di Desa Ketangi itu, adalah tertundanya pencairan dana desa akibat kendala yang diakibatkan oleh laporan warga. GMPK akan melakukan kerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Purworejo, untuk mencari cara, sehingga ke depan ada solusinya, agar dana desa tetap bisa cair, terserap dan pembangunan desa tetap bisa berjalan.
“Sehingga tidak hanya gara-gara satu orang, kemudian ratusan warga masyarakat, yang berhak akan kemajuan desa itu menjadi terhambat,” katanya.
Pendampingan yang dilakukan GMPK di Purworejo, khususnya di Desa Ketangi masih baru pertama kalinya menangani pendampingan kasus korupsi, sehingga hal itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua daerah dimana asas dasarnya adalah masyarakat desa yang berhak, jadi kendala administrasi atau pelanggaran hukum itu bisa dicarikan solusinya. Intinya dana desa tetap harus bisa tersalurkan di masyarakat, sebab jika terhambat maka yang rugi juga masyarakat itu sendiri.
Adapun terkait masalah laporan dugaan korupsi, GMPK mengaku juga masih akan kerjasama dengan pihak Inspektorat Kabupaten Purworejo, untuk bisa mengetahui besaran kerugian yang ditimbulkan.
“Akan lebih valid dengan pihak Inspektorat Kabupaten Purworejo, apa melalui opnam atau uji volume di lapangan,” katanya.
Baca juga: Kades Ketangi Akhirnya Tanggapi Terkait Pelaporan Dirinya ke Polisi
Disampaikan pula, bahwa dari hasil laporan Pemerintah Desa Ketangi, dana yang belum turun adalah anggaran desa tahun 2017 dan tahun 2018. Dengan jumlah jika setahun mendapat sekitar Rp 600 juta maka untuk dua tahun tertangguh sebesar Rp 1,2 milliar.
“Maka setidaknya kami mohon kepada semua instansi terkait, agar masalah ini mestinya ada solusinya, sehingga pada intinya warga masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
(Widarto)