
Setelah kurang lebih 2 pendidikan di Indonesia telah pontang-panting dalam menjalankannya, hal ini di karenakan oleh wabah covid 19, yang akhir-akhir ini telah mengalami penurunan di negara ini. Hal itu tentunya memberikan suatu hal yang positif terutama untuk kondisi pendidikan di negara ini.
Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd mengatakan adanya perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi yang berbeda.
“Studi menemukan bahwa pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik dibandingkan dengan PJJ. Kekerasan pada anak pun kerap terjadi selama PJJ, baik kekerasan di rumah tanpa terdeteksi oleh guru maupun cyberbullying. Belum lagi risiko eksternal terjadi ketika anak tidak lagi datang ke sekolah. Terdapat peningkatan resiko untuk pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan dan kehamilan remaja,” papar Sri Wahyuningsih.
Di masa sekarang ini telah di berlakukannya kegiatan tatap muka di berbagai jenjang pendidikan, tentunya hal ini memberikan dampak yang positif juga baik untuk peserta didik, guru, maupun orang tua. Untuk peserta didik sendiri tentunya lebih mudah dalam menerima pembelajaran dari guru begitupula sebaliknya bagi guru. Untuk orang tua itu sendiri juga tentunya dapat meringankan beban ketika waktu pendemi orang tua dituntut harus bisa mengajarkan pembelajaran yang didapat ke anaknya, dengan pembelajaran tatap muka ini menjadikan orang tua tidak merasa terlalu terbebani dalam mendampingi anak belajar dirumah.
Oleh karena itu pemerintah terus mendorong untuk diselenggarakannya pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan protokol kesehatan yang mengacu kepada SKB 4 Menteri. Namun dengan diberlakukannya pembelajaran tatap muka tentunya bagi peserta didik, guru, dan orang tua juga tidak boleh lengah akan hal itu, tetap dan wajib melakukan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran wabah yang memang cepat menular.
Untuk kuota pembelajaran tatap muka itu sendiri Berdasarkan Keputusan Gubernur No 1055 Tahun 2021, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB sebesar maksimal 62% sampai dengan 100% serta PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas.
Dalam hal ini juga diberlakukan aturan terkait dengan vaksinasi. Murid, guru, dan perangkat sekolah lainnya yang datang ke sekolah sudah harus divaksin Covid-19. Dengan digalakannya vaksin, kondisi terkini terkait dengan berita covidd19, Indonesia telah mengalami banyak kesurutan, dan semoga pendemi ini segera berakhir agar aktivitas di luar rumah tidak ada lagi pembatasan sosial.

Oleh: Selvi Kurnianingsih
Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidik