Negara-negara di dunia, tengah dikejutkan dengan wabah suatu penyakit yang disebabkan oleh virus bernama Corona atau lebih dikenal dengan istilah Covid-19 (Corona Virus Disease-19).
Wabah virus ini memang penularannya sangat cepat menyebar ke berbagai negara di dunia. Sehingga oleh lembaga kesehatan dunia World Health Organization (WHO), menyatakan bahwa wabah penyebaran Virus Covid-19 sebagai pandemi dunia.
Sebagai dampaknya, menyebabkan diterapkan berbagai kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia. Upaya yang dilakukan pemerintah, diantaranya social distancing berupa himbauan untuk menjaga jarak diantara masyarakat, menjaga jarak antara satu sama lainnya setidaknya hingga 2 meter, menjauhi aktivitas dalam segala bentuk kerumunan, perkumpulan, dan menghindari adanya pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Pada awal pandemi, pemerintah menerapkan prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dalam penyelenggaraan pendidikan dengan mempertimbangkan tumbuh kembang anak dan hak anak selama pandemi.
Melihat dari beberapa koran lokal tentang isu-isu kebijakan pembelajaran sekarang ada kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas secara bertahap dan secara bergantian dilakukan secara bertahap mulai dilakukan kembali untuk meningkatkan kualitas belajar agar maksimal dan lebih terukur hasilnya.
Terdapat sejumlah kewajiban pemerintah daerah dalam memastikan opsi pembelajaran, baik Pembelajaran Tatap Muka Terbatas maupun Pembelajaran Jarak Jauh dapat berjalan dengan baik, agar tidak terjadi learning loss yang berkepanjangan. Secara khusus, pemerintah daerah bisa menyesuaikan regulasi dan terus berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat yang ada di daerah masing-masing.
Mencari informasi dan menyelaraskan regulasi daerah dengan pusat. Selain itu, kolaborasi antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di setiap daerah sangat penting untuk memastikan pemenuhan daftar periksa satuan pendidikan bagi yang akan melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
Pemerintah daerah juga diharapkan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, serta memastikan partisipasi dinas perhubungan untuk mengamankan akses transportasi dari dan ke satuan pendidikan bagi sekolah yang akan melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
Kolaborasi pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di setiap daerah juga harus dilakukan, untuk memastikan keamanan pelaksanaan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
Sehingga diharapkan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang semula hanya dengan Pembelajaran Jarak Jauh dan banyak menimbulkan kritik karena dinilai menjadi pemicu penurunan mutu pendidikan menjadi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, dimana antara siswa dan guru bisa tatap muka secara terbatas, bisa benar-benar tercapai. (*)
Oleh : Lilis Dita Prastiwi
Penulis Adalah Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Purworejo.